Jumat, 12 Juni 2020

Makalah Aliran Pemikiran Islam Dalam Fiqih

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
 Membahas masalah aliran-aliran pemikiran dalam islam, maka tidak lain adalah membahas masalah ajaran-ajaran islam itu sendiri. Dalam sebuah perguruan tinggi, aliran-aliran atau ajaran ajaran itu biasa disebut dengan studi islam. Di kalangan para ahli masih terdapat perdebatan di sekitar permasalahan apakah studi islam (agama) dapat dimasukkan kedalam bidang ilmu pengetahuan, mengingat sifat karakteristik antara ilmu pengetahuan dan agama berbeda.
    Namun sesuai dengan perkembangan zaman, perdebatan-perdebatan di kalangan para ahli tentang apakah sebenarnya studi islam menghasilkan titik temu. Nah, untuk itulah kiranya kita harus mengetahui aliran atau ajaran islam yang dalam masa ini lebih dikenal dengan studi islam. Studi-studi dalam islam memiliki banyak sekali aliran. Namun yang paling popular dalam perkembangannya ada empat buah ilmu pengetahuan, yaitu; ilmu kalam, ilmu fiqih (hukum), ilmu tasawuf, dan ilmu hadits. Disini kami secara khusus akan membahas tentang aliran pemikiran fiqih dan Ushul Fiqh.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ditunjukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut :

1. Bagaimanakah Sejarah  Munculnya Aliran Pemikiran  Islam dalam Fiqih?
2. Apa  Aliran Syafi’iyyah ( Mutakallimin ) ?
3. Apa Aliran Fuqaha( Hanafiyah) ?
4. Apa Aliran Gabungan ?
1.3 Tujuan 
1. Mengetahui Sejarah Munculnya Aliran Pemikiran Islam dalam Fiqih .
2. Mengetahui Aliran Syafi’iyyah ( Mutakallimin ).
3. Mengetahui Aliran Fuqaha ( Hanafiyah ).
4. Mengetahui Aliran Gabungan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ilmu Fiqih
Fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah ialah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

2.2 Sejarah Aliran  Pemikiran Islam dalam Fiqih
   Secara historis, hukum Islam  telah menjadi dua aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Dua aliran tersebut adalah Madrasat al-Madinah dan Madrasat al-Baghdad atau Madrasat al-Madis dan Madrasat al-Ra’y. Ibnu al-Qayim al-Jauziyyah menyebutnya sebagai Ahl al-Zhahir dan Ahl al-Ma’na.. 
Aliran Madinah terbentuk karena sebagian besar sahabat tinggal di Madinah, dan aliran Bagdad atau Kufah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut. Maka, atas jasa para sahabat Nabi Muhammad saw yang tinggal di Madinah, terbentuklah fuqaha sab’ah [ahli hukum] yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Di antara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin al-Masayyab. Salah satu murid Said bin al-Musayyab adalah Ibnu Syihab al-Zuhri. Sedangkan di antara murid Ibnu Syihab al-Zuhri adalah Imam Malik, pendiri aliran Maliki. Di antaranya, ajaran Imam Malik yang paling terkenal adalah ia menjadikan ijma dan amal ulama Madinah sebagai hujah. Jasa sahabat Nabi Muhammad saw, yang tinggal di Bagdad, terbentuklah aliran ra’yu. Di antara sahabat yang tinggal di Kufah adalah Abd Allah bin Mas’ud, muridnya adalah al-Aswad bin Yazid al-Nakha’i, Amir bin Syarahil al-Sya’bi, dan Abu Hanifah pendiri mazhab Hanafi. Salah satu ciri fikih Abu Hanafiah adalah sangat ketat dalam penerimaan Hadis dan banyak menggunakan ra’y. Di antara pendapatnya adalah bahwa bendak wakaf boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan – kecuali wakaf tertentu – karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap menjadi miliki yang mewakafkan. Istimbath al-ahkam yang digunakannya adalah analogi [al-qiyas]; ia menganalogikan wakaf kepada pinjam-meminjam [al-‘ariyyah] .
      Setelah melalui perkembangan panjang, produk hukum “mengkristal menjadi mazhab-mazhab fikih yang tetap bertahan dan diikuti sampai saat ini. Ulama-ulama fikih mengembangkan dua pendekatan yang berbeda terhadap fikih. Satu didasarkan kepada “pemikiran” [ra’yi] dan “alnalogi” [qiyas]. Pendekatan ini diwakili oleh ulama-ulama Iraq. Satunya, produk hukum didasarkan pada sunnah, tradisi-tradisi Nabi. Pendekatan kedua diwakili oleh ulama-ulama Hijaz, dan di kalangan orang-orang Iraq, terdapat sedikit hadis, karena itu mereka lebih menonjol menggunakan pendekatan analogi, sehingga mereka disebut ahl al ra’yi. Tokoh-tokoh Kufah [Irak] yang menjadi pusat mazhab dari jama’ah dan sahabat adalah imam Hanafiah. Sedangkan di Hijaz adalah Malik bin Annas, dan sesudahnya asy Syafi’I.
     Sejalan dengan perkembangan hukum, telah melalui proses yang panjang dan kemudian produk hukumnya mengkristal menjadi mazhab-mazhab fikih yang tetap bertahan dan diiukuti sampai saat ini, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali antara lain:
1. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Sabit, berasal dari keturunan Persia dan lahir di Kufa pada tahun 700 M. Ayahnya bekerja sebagai pedagang dan Abu Hanifah sendiri sambil berdagang mementingkah ilmu pengetahuan. Abu Hanifah belajar pada gurunya Hammad, dan setelah gurunya Hammad meninggal dunia, Abu Hanifah menggantikan tempat yang ditinggalkan gurunya itu. Setelah Abu Hanifah menjadi masyhur, kepadanya jabatan resmi ditawarkan di zaman Dinasti Bani Umayyah dan kemudian juga di zaman Dinasti Bani Abbas. Tetapi kedua tawaran tersebut di tolah oleh Abu Hanifah dan atas penolakannya itu akhirnya dimasukkan ke dalam penjara dan meninggal dunia di tahun 767 M.
Mazhab Hanafi, merupakan mazhab yang resmi digunakan oleh kerajaan Usmani dan di zaman Bani Abbas banyak di anut di Irak. Sekarang penganut mazhab itu banyak terdapat di Turki, Suria, Afganistan, Turkistan, dan India. Beberapa negara masih memakai mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti Suria, Lebanon, dan Mesir .

2. Malik ibn Anas, lahir di Medinah pada 713, dan meninggal pada tahun 795 M dan berasal dari Yamam. Malik, tidak pernah meninggalkan kota itu kecuali untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Karya besar yang ditinggal Malik, bernama “al-Muwatta” suatu buku yang sekaligus merupakan buku hadis dan buku fikih. Khalifah Harun al-Rasyid, berusaha membuat buku ini sebagai buku hukum yang berlaku untuk umum di zamannya, tetapi tidak disetujui oleh Malik. Dalam perkembangan pemikiran hukumnya, Malik banyak berpegang pada sunnah Nabi dan sunnah Sahabat. Dalam hal adanya perbedaan antara sunnah, ia berpegang pada tradisi yang berlaku di masyarakat Medinah, karena ia berpendapat bahwa tradisi yang terbentuk di Medinah berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih kuat dipakai sebagai sumber hukum.
Dalam proses menetapkan hukum, apabila Malik, tidak dapat memperoleh dasar hukum dalam al-Qur’an dan sunnah, Malik, memakai “qiyas” dan “al-masalih al-mursalah”, yaitu masalah umum. Mazhab Malik, banyak dianut di Hejaz, Marokko, Tunis, Tripoli, Mesir Selatan, Sudan, Bahrain, dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah Barat dan kurang di dunia Islam sebelah Timur.

3. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, lahir di Gazza tahun 767 M dan berasal dari suku bangsa Quraisy, meninggal di Mesir pada tahun 820 M. Ia meninggalkan pekerjaannya dan tinggal di Bagdad beberapa tahun untuk mempelajari ajaran-ajaran hukum yang ditinggalkan Abu Hanifah, maka ia mengenal secara dekat fikih Malik dan fikih Abu Hanifah. Pada memikiran hukumnya, al-Syafi’I dikenal meninggalkan dua bentuk mazhab, yaitu bentuk bantuk baru dan bentuk lama. Bentuk lama disusun di Bagdad dan terkandung dalam al-Risalah, al-Umm, dan al-Mabsut. Bentuk baru disusun di Mesir dan disini al-Syafi’I, merobah sebahagian dari pendapat-pendapat lama. Dalam pemikiran hukumnya, al-Syafi’I, berpegang pada lima tidak diketahui adanya perselisihan mereka di dalamnya, pendapat yang dalamnya terdapat perselisihan dan qias atau analogi. al-Syafi’I, banyak memakai sunnah Nabi sebagai sumber hukum, bahkan membuat sunnah dekat sederajat dengan al-Qur’an. Pemikiran Istihsan yang dibawa Abu Hanifah dan pemikiran al-masalih al-mursalah oleh Malik, ditolak oleh al-Syafi’I sebagai sumber hukum. Dalam perkembangannya, al-Syafi’I-lah ahli hukum Islam pertama yang menyusun ‘ilmu usul al-fiqh, ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam Islam, sebagai terkandung dalam buku al-Risalah.
Mzhab imam al-Syafi’i banyak berkembang dan dianut didaerah pedesaan Mesir, Palestina, Suria, Lebanon, Irak, Hejaz, India, Indonesia, dan juga di Persia dan Yaman.

4 Ahmad ibn Hambal, lahir di Bagdad tahun 780 M berasal dari keturunan Arab dan ia meninggal di Bagdad pada tahun 855 M. Dalam pemikiran hukumnya, Ahmad ibn Hambal menggunakan lima sumber, yaitu al-Qur’an, sunnah Nabi, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat lain, pendapat seseorang atau beberapa sahabat, dengan syarat sesuai dengan al-Qur’an serta sunnah Nabi, hadis mursal, dan qiyas, tetapi hanya dalam keadaan terpaksa. Penganut mazhab Ahmad ibn Hambal, terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina, dan Arabia. Di Saudi Arabia mazhab Ahmad ibn Hambal merupakan mazhab resmi dari negara. Dilihat dari sisi pengikutnya, dintara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Ahmad ibn Hambal termasuk paling kecil penganutnya .

2.3 Aliran Syafi’iyyah ( Mutakallimin )
Aliran ini membangun ushul fiqih mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan ada kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau tidak.
Dalam kenyataannya, ada ulama mazhab Syafi’iyyah yang berupaya menyusun teori tersendiri, sehingga terdapat pertentangan dengan teori yang telah dibangun. Misalnya, Imam al-Amidi (ahli ushul fiqh Syafi’i), menyatakan bahwa ijma’ al-Sukuti dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Imam al-Syafi’i sendiri tidak mengakui keabsahan ijma’ sukuti sebagai hujjah, karena ijma’ yang dia terima hanyalah ijma’ para sahabat secara jelas. Imam al-Amidi dan Imam al-Qarafi (ahli ushul fiqh Maliki), berupaya menggabungkan teori aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin dengan aliran yang lain.

Karya-karya Aliran Syafi’iyah(Mutakalimin)
Semua pemikirannya itu dapat dilihat dari hasil karya, berikut ini adalah kitab standar dalam aliran Syafi’iyah & Mutakalimin, diantaranya sebagai berikut:
1. Kitab al-Risalah yang disusun Imam al-Syafi’i.
2. Kitab al-Mu’tamad, disusun Abu al-Husain Muhammad ibn All al-Bashri (wafat 463 H).
3. Kitab al-Burhanfi Ushul al-Fiqih, disusun Imam al-Haramain al-Juvaini   (wafat 487 H),
4. Tiga rangkaian kitab ushul fiqih Imam Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1085-1111 H), yaitu al-Mankhul min Ta’liqat al-Ushul, Syifa’ al-Ghalil Fil Bayan al-Syabah wal Mukhil wa Masalik al-Ta’lil, dan al-Mustashfa fi ’Ilm al-Ushul.

Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif, termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.

Ciri-ciri Aliran Mutakallimun
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqih aliran Mutakallimin, antara lain :
1. Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2. Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.

2.4 Aliran Fuqaha( Hanafiyah)
Aliran ini dianut ulama-ulama mazhab Hanafi. Dinamakan aliran fuqaha’, karena aliran ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga tidak satu kaidah pun yang tidak bisa diterapkan.
Berbeda dengan aliran Syafi’iyyah/Mutakal­limin yang sama sekali tidak terpengaruh oleh furu’ yang ada dalam mazhab­nya, sehingga sering terjadi pertentangan kaidah dengan hukum furu’ dan terkadang kaidah yang dibangun sulit untuk diterapkan. Apabila suatu kaidah bertentangan dengan furu’, maka mereka berusaha untuk mengubati kaidah tersebut dan membangun kaidah lain yang sesuai dengan masalah furu’ yang mereka hadapi. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti)”. Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadhsahod (bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena hadits ahad hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum tersebut bersifat qath’i, yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan dikhususkan oleh yang zhanni.
Di kalangan aliran fuqaha’ sendiri ada ahli ushul fiqih yang berupaya untuk mengkompromikan kedua aliran tersebut, di antaranya adalah Imam Kamal ibn al-Humam dalam kitab ushul fiqhnya, al-Tahnr. Dari sekian banyak kitab ushul fiqh, yang dianggap sebagai kitab ushul fiqh standar dalam aliran ini adalah Kitab al-Ushul yang disusun Imam Abu al-Hasan al-Karkhi, Kitab al-Ushul, disusun Abu Bakr al-Jashshash, Ushul al-Sarakhsi, disusun Imam al-Sarakhsi, Ta'sis al-Nazhar, disusun Imam Abu Zaid al-Dabusi (wafat 430 H), dan kitab Kasyfal-Asrar, disusun Imam al-Bazdawi.

Karya-Karya Aliran Hanafiyah
Karya ushul fiqh di kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk. Kitab-kitab ushul fiqh yang khas menunjukkan metode Hanafiyah antara lain :
1. al-Fushul fi Ushul Fiqh karya Imam Abu Bakar al-Jashshash                                  (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar Ahkam al-Quran.
2. Taqwim al-Adillah karya Imam Abu Zayd al-Dabbusi
3. Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul karya Fakhr al-Islam al-Bazdawi.
4. Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul al-Syarakhsi)

Ciri-ciri Aliran Hanafiyah
Adapun Ciri khas penulisan madzhab Hanafi dalam mengarang kitab ushul adalah sebagai berikut :
1. Persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum.

2. Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain.
3. Ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.

2.5 Aliran Gabungan
Pada perkembangannya muncul trend untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqih aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqih. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.

Karya - Karya Aliran Gabungan
Karya-karya gabungan lahir dari kalangan Hanafi dan kemudian diikuti kalangan Syafi’iyyah.diantaranya adalah, sebagai berikut :
1. Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin Ali al-Hanafi.
2. Ada pula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi. Kitab tersebut adalah ringkasan dari Kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi, Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Imam Ibnu Hajib, dan Ushul al-Bazdawi. Kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syari’ah al-Hanafi.
3. Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Fiqh adalah ilmu yang sangat penting untuk diajarkan kepada siswa karena berisi tentang hukum syar’iyyah  bersifat praktis  yang diperoleh dari dalil- dalil terperinci dengan cara istinbath, guna membimbing manusia melaksanakan kewajibanya kepada Allah  swt.  dengan baik dan benar.
Pemikiran Islam adalah pemikiran yang  khas, lain dari pada yang lain. Ini wajar, sebab pemikiran Islam berasal dari wahyu atau bersandarkan pada penjelasan wahyu, sedangkan pemikiran-pemikiran yang lain yang berkembang di antara manusia, baik itu berupa agama-agama non samawi, ideologi-ideologi politik dan ekonomi, maupun teori-teori sosial sekedar muncul dari kejeniusan berfikir manusia yang melahirkannya. 

Secara historis, hukum Islam telah menjadi dua aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Dua aliran tersebut adalah Madrasat al-Madinah dan Madrasat al-Baghdad.Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, dan aliran Baghdad atau Kufah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Baghdad. Atas jasa Nabi Muhammad yang tinggal di Madinah, terbentuklah fuqaha sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan-gagasan gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’ad bin al-Musayyab. Salah satu muridnya adalah Ibnu Syihab al-Zuhri. Sedangkan diantara murid Ibnu Syihab al-Zuhri adalah Imam Malik, pendiri aliran Maliki. Diantara ajaran Imam Malik yang paling terkenal adalah ia menjadikan ijmak dan amal ulama madinah sebagai hujah. Atas jasa Rasulullah yang tinggal di Bagdad, terbentuklah aliran Ra’yu, sahabat yang tinggal disana ialah Abd Allah bin Mas’ud, ia memiliki murid yang bernama alAswad bin Yazid alNakha’i, kemudian alAswad memiliki murid yang bernama Amir bin Syarahil, lalu Amir memiliki murid yang bernama Abu Hanifah, pendiri aliran Hanafi.

Murid Imam Malik adalah Muhammad bin Idris alSyafi’i, pendiri aliran alSyafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi qaul qadim dan qaul jadid.Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hambal, pendiri aliran Hanabilah. Disamping itu masih ada aliran Zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud al-Zhahiri, dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran Fikih, diantaranya Madrasah Madinah, Madrasah Baghdad, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’i, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah, dan Aliran Jaririyah. Tidak terdapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam, karena banyak aliran yang muncul dan kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
3.2 Saran
Inilah makalah yang dapat kami buat. Pasti makalah ini masih dikatakan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu kami pun menunggu setiap keritik bapak dosen terhadap kami. Begitu juga kami pun meminta saran, yang membangun supaya kami dapat melengkapi apa yang menjadi kekurangan kami.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Atang Abd. Hakim,M.A, Metodologi Studi Islam, Bandung :PT.Remaja Rosdak Raya,2012.
http://chariril.blogspot.com/2014/12/aliran-aliran-dalam-pemikiran-islam-dan.html diakses pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 21.05
http://makalahkampus15.blogspot.com/2017/11/makalah-aliran-aliran-dalam-pemikiran.html diakses pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 21.15
http://mpirill.blogspot.com/2016/12/makalah-aliran-pemikiran-dalam-islam.html  diakses pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 21.20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar