Jumat, 12 Juni 2020

Makalah Bahasa Indonesia Baku dan Tidak Baku

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
    Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki empat fungsi, yaitu sebagai bahasa yang digunakan dalam peristiwa kenegaraan,sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan,sebagai alat perhubungan tingkat nasional, dan sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait dengan fungsi kedua, bahasa Indonesia digunakan oleh guru dan siswa atau pelaku pendidikan lain dalam lembaga pendidikan, baik untuk berkomunikasi, mentransfer ilmu, berdialog tentang berbagai persoalan pendidikan dan sebagainya. الر ۚ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ : (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,
  Selain itu, penggunaannya juga mencakupi seluruh wilayah yang ada di Indonesia ini, mencakupi semua tingkatan, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Penggunaan bahasa Indonesia sering dicampur dengan bahasa daerah, bahasa asing maupun bahasa gaul. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar belumlah dipahami dengan baik. Apabila hal ini dibiarkan saja, tentunya akan merusak bahasa Indonesia pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, kita harus memahami bahasa Indonesia baku dan tidak baku beserta penggunaannya secara baik dan benar. Hingga akhirnya mampu membudayakan tertib berbahasa Indonesia secara baik dan benar dalam lingkungan. 

B. Rumusan Masalah 
1. Apakah pengertian bahasa Indonesia baku dan tidak baku?
2.Bagaimanakah pemakaian bahasa Indonesia baku dan tidak baku yang baik dan benar?
3. Apakah ciri-ciri bahasa Indonesia yang baku dan tidak baku?
4. Apakah fungsi dari bahasa baku dan tidak baku?
5. Apa saja contoh bahasa baku dan tidak baku?

C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui pengertian bahasa Indonesia baku dan tidak baku.
2.Untuk mengetahui bagaimana pemakaian bahasa Indonesia baku dan tidak baku yang baik dan benar.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri bahasa Indonesia yang baku dan tidak baku..
4. Untuk mengetahui fungsi dari bahasa baku dan tidak baku.
5. Untuk mengetahui contoh kata baku dan tidak baku.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bahasa Baku dan Tidak baku
a. Pengertian Bahasa Baku
Bahasa merupakan alat komunikasi penting yang dapat menghubungkan seseorang dengan yang lainnya. Keraf (2005:54) menyebutkan dua pengertian bahasa. Pengertian pertama menyatakan bahasa sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer. Pada kaidah bahasa Indonesia terdapat dua ragam bahasa, yaitu bahasa baku dan bahasa tidak baku.

Istilah bahasa baku dalam bahasa Indonesia atau standard language dalam bahasa Inggris, dalam dunia ilmu bahasa atau linguistik pertama sekali diperkenalkan oleh Vilem Mathesius pada 1926. Ia termasuk pencetus Aliran Praha atau The Prague School. Pada 1930, B. Havranek dan Vilem Mathesius merumuskan pengertian bahasa baku itu. Mereka berpengertian bahwa bahasa baku sebagai bentuk bahasa yang telahdikodifikasi, diterima dan difungsikan sebagai model atau acuan oleh masyarakat secara luas.

Bahasa baku adalah bahasa standar (pokok) yang kebenaran dan ketetapannya telah ditentukan oleh negara. Baku berarti  bahasa tersebut tidak dapat berubah setiap saat. Baku atau standar beranggapan adanya keseragaman. Berdasarkan teori, bahasa baku merupakan bahasa pokok yang menjadi bahasa standar dan acuan yang digunakan sehari-hari dalam masyarakat. Bahasa baku mencakup pemakaian sehari-hari pada bahasa percakapan lisan maupun bahasa tulisan. Tetapi pada penggunaanya bahasa baku lebih sering digunakan pada sistem pendidikan negara, pada urusan resmi pekerjaan, dan juga pada semua konteks resmi. Sementara itu, di dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak orang yang menggunakan bahasa tidak baku dan sesuka hati.

Berdasarkan pengertian di atas, bahasa baku adalah bahasa standar yang benar dan digunakan oleh suatu masyarakat pada suatu negara. Bahasa baku atau standar itu harus diterima dan berterima bagi masyarakat bahasa.

b. Pengertian Bahasa Tidak baku
Bahasa tidak baku adalah ragam bahasa yang berkode berbeda dengan kode bahasa baku, dan dipergunakan di lingkungan tidak resmi. Ragam bahasa tidak baku dipakai pada situasi santai dengan keluarga, teman, di pasar, dan tulisan pribadi buku harian. Ragam bahasa tidak baku sama dengan bahasa tutur, yaitu bahasa yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari terutama dalam percakapan.

Istilah bahasa nonbaku ini terjemahan dari “ nonstandard language”. Istilah bahasa nonstandard ini sering disinonimkan dengan istilah “ ragam subbaku”. Crystal berpengertian bahwa bahasa nonbaku adalah bentuk – bentuk bahasa yang tidak memenuhi norma baku, yang di kelompokan sebagai subbaku atau tidak baku (linguistic forms or dialects which do not conform to this norm  are then refered to as sub standard or nonstandard ). Alwasilah berpengertian bahwa bahasa tidak baku adalah bentuk bahasa yang biasa memakai kata kata atau ungkapan, struktur kalimat, ejaan, dan pengucapan yang tidak biasa dipakai oleh mereka yang tidak berpendidikan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, jelas bahwa bahasa yang berkode bahasa yang berbeda dengan kode bahasa baku, dan di pergunakan di lingkungan tidak resmi.

Pengertian Bahasa Indonesia Baku dan Tidak baku
Bahasa Indonesia baku adalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang bentuk bahasanya telah dikodifikasi, diterima, dan difungsikan atau dipakai sebagai model oleh masyarakat Indonesia secara luas. Bahasa Indonesia tidak baku adalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang tidak dikodifikasi, tidak diterima dan tidak difungsikan sebagai model masyarakat Indonesia secara luas, tetapi dipakai oleh masyarakat secara khusus.

B. Konteks Pemakaian Bahasa Indonesia Baku
Bahasa Indonesia baku dipakai di dalam beberapa konteks yaitu Pertama, dalam komunikasi resmi, yaitu dalam surat - menyurat resmi atau dinas, pengumuman – pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, perundang - undangan, penamaan dan istilah resmi.Kedua, dalam wancana teknis, yaitu dalam laporan resmi dan  karangan ilmiah berupa makalah, skripsi, tesis, disertai dalam laporan hasil penelitian.Ketiga, pembicaraan di depan umum, yaitu ceramah, kuliah dan khotbah.Keempat, pembicaraan dengan orang yang di hormati, yaitu dengan atasan dan bawahan.Didalam konteks pertama dan kedua di dukung oleh bahasa Indonesia baku tulis, konteks ketiga dan keempat didukung oleh bahasa Indonesia baku lisan. Diluar konteks itu dipergunakan bahasa Indonesia tidak baku atau bahasa Indonesia nonstandard.

Pemakaian Bahasa Indonesia Baku dan Tidak Baku
Pemakaian bahasa Indonesia baku dan tidak baku dengan baik dan benar yaitu kita saling mendengar dan membaca semboyan “ pergunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar”. Makna semboyan itu sering kali diartikan bahwa kita harus berbahasa baku atau kita harus menghindarkan pemakaiann bahasa tidak baku.
Hal ini terjadi konsep di dalam semboyan itu sangat kabul, konsep yang benar atau semboyan yang benar adalah pergunakanlah bahasa Indonesia baku dan tidak baku dengan baik dan benar.
Pemakaian bahasa yang mengikutin kaidah bahasa yang dibakukan atau yang di anggap baku adalah pemakaian bahasa baku dan benar, dengan demikian pemakaian bahasa baku dengan kaidah. Pemakaian bahasa Indonesia baku dengan baik adalah pemakaian bahasa Indonesia yang mengikutin atau sesuai dengan fungsi pemakaian bahasa baku, pemakaian Indonesia tidak baku dengan baik adalah pemakaian bahasa yang tidak mengikutin atau sesuai dengan fungsi pemakaian bahasa Indonesia tidak baku.
Konsep baik dan benar dalam pemakaian bahasa Indonesia baik baku maupun tidak baku saling mendukung saling berkaitan. Tidak logis ada pemakaian bahasa Indonesia dengan baik, tetapi tidak benar, ataukah tidak logis ada pemakaian bahasa yang baik harus juga merupakan pemakaian bahasa yang benar atau sebaliknya.

C. Ciri – Ciri Bahasa Indonesia Baku dan Tidak baku
Ciri – ciri bahasa Indonesia baku dan bahasa Indonesia tidak baku telah di buat oleh para pakar bahasa dan pengajaran bahasa Indonesia . Mereka itu antara lain, Harimurti,Kridalaksana, Anton M, Moeliono dan Suwito.
Ciri – ciri bahasa Indonesia baku sebagai berikut :
Pelafalan sebagai bahagian fonologi bahasa Indonesia baku adalah pelafalan yang relatif bebas atau sedikit diwarnai. Contohnya: kata keterampilan.
Bentuk kata yang berawalan Me dan Ber. Contohnya: banjir menyeberangi kampung, kulia sudah berjalan dengan baik.
Kunjungsi sebagai bagian morfologi bahasa Indonesia jelas dan tetap. Contohnya: sampai hari ini tidak percaya dengan siapa pun.

Partikel Kah, Lah dan Pun, sebagai bagian morfologi. Contohnya: bacalah buku itu sampai dengan selesai!
Preposisi atau kata depan sebagai bagian morfologi bahasa Indonesia baku secara jelas. Contohnya: saya beretemu dengan adiknya kemarin.
Bentuk kata ulang atau reduplikasi sebagai bahagian morfologi bahasa Indonesia baku ditulis secara jelas. Contohnya: orang - orang itu harus diawasi setiap saat.
Kata ganti atau polaritas tutur sapaan secara jelas didalam kalimat. Contohnya: Saya – anda bekerja sama didalam pekerjaan ini.
Ciri-ciri bahasa Indonesia tidak baku sebagai berikut :
Dapat terpengaruh bahasa daerah atau bahasa asing
Terpengaruh oleh perkembangan zaman
Digunakan pada percakpan santai
Dapat dibuat oleh siapa saja sesuai keinginannya.

D. Fungsi Bahasa Baku dan Tidak baku
a. Fungsi Bahasa Baku
   Menurut Hasan Alwi, dkk  (2003:15) bahasa baku mendukung empat fungsi, yaitu fungsi pemersatu. Indonesia terdiri dari beragam suku dan bahasa daerah. Jika setiap masyarakat menggunakan bahasa daerahnya, maka dia tidak dapat berkomunikasi dengan masyarakat dari daerah lain. Fungsi bahasa baku memperhubungkan semua penutur berbagai dialek bahasa itu. Dengan demikian, bahasa baku mempersatukan mereka menjadi satu masyarakat bangsa. Fungsi pemberi kekhasan. Suatu bahasa baku membedakan bahasa itu dari bahasa yang lain. Melalui fungsi itu, bahasa baku memperkuat perasaan kepribadian nasional masyarakat bahasa yang bersangkutan. Fungsi pembawa kewibawaan. Pemilikan bahasa baku membawa serta wibawa atau prestise.          Fungsi pembawa wibawa bersangkutan dengan usaha orang mencapai kesederajatan dengan peradaban lain yang dikagumi lewat pemerolehan bahasa baku sendiri. Penutur atau pembicara (masyarakat) yang mahir berbahasa Indonesia dengan baik dan benar memperoleh wibawa di mata orang lain.Fungsi kerangka acuan. Sebagai kerangka acuan bagi pemakaian bahasa dengan adanya norma dan kaidah (yang dikodifikasi) yang jelas. Norma dan kaidah itu menjadi tolak ukur bagi benar tidaknya pemakaian bahasa seseorang atau golongan.
b. Fungsi Bahasa Tidak Baku
Bahasa tidak baku adalah bahasa yang digunakan dalam kehidupan santai (tidak resmi) sehari-hari yang biasanya digunakan pada keluarga, teman, dan di pasar. Fungsi penggunaan bahasa tidak baku adalah untuk mengakrabkan diri dan menciptakan kenyamanan serta kelancaran saat berkomunikasi (berbahasa).

Contoh – Contoh Kata Baku dan Tidak Baku
Masuknya kata-kata yang digunakan adalah kata-kata umum yang sudah lazim digunakan atau yang frekuensi penggunaanya cukup tinggi.Kata-kata yang belum lazim atau masih bersifat kedaerahan sebaiknya tidak digunakan, kecuali dengan pertimbangan- pertimbangan khusus. Misalnya:
Bahasa Baku
Bahasa Tidak Baku

Cantik sekali
Cantik bnaget

Lurus saja
Lempeng saja

Masih kacau
Masih sembraut

Uang
Duit

Tidak mudah
Enggak gampang

Diikat dengan kawat
Diikat sama kawat

Bagaimana kabarnya
Gimana kabarnya

Jadwal
Jadual

Provinsi
Propinsi

Februari
Pebruari

Apotek
Apotik

Contoh kalimat baku dan tidak baku dan kalimat tidak baku :
a. Kalimat tidak baku
1. Semua peserta daripada pertemuan itu sudah pada hadir.
2. Kami menghaturkan terima kasih atas kehadirannya
3.Mengenai masalah kegunaan karya perlu segera diselesaikan dengan tuntas.   
4.Sebelum mengarang terlebih dahulu tentukanlah tema karangan.
5.Pertandingan itu akan berlangsung antara Regu A melawan Regu B.
6.Kita perlu pemikiran-pemikiran untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan kota.

b. Kalimat baku
1.Semua peserta pertemuan itu sudah hadir.
2.Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Saudara.
3.Masalah ketunakaryaan perlu segera diselesaikan dengan tuntas.
4.Sebelum mengarang, tentukanlah tema karangan.
5.Pertandingan itu akan berlangsung antara Regu A dan Regu B.
6.Kita memerlukan pemikiran untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan kota.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Bahasa merupakan alat komunikasi yang penting dalam kehidupan. Dengan bahasa manusia dapat menyampaikan isi pikirannya kepada orang lain. Pada bahasa terdapat dua ragam bahasa, yaitu bahasa baku dan bahasa nonbaku. Bahasa baku merupakan bahasa standar atau pokok yang digunakan oleh masyarakat pada suatu negara. Sedangkan bahasa nonbaku adalah bahasa yang berbeda dengan struktur atau gaya baku, dan biasanya digunakan pada lingkungan atau keadaan  tidak resmi.

Bahasa Indonesia juga memiliki bahasa baku dan nonbaku. Bahasa Indonesia baku pada umumnya sesuai dengan pola SPOK dan biasanya dipelajari di sekolah dan digunakan pada lingkungan dan keadaan yang resmi. Begitupun  dengan bahasa Indonesia nonbaku. Masing-masing bahasa baku dan nonbaku memiliki fungsi dan ciri yang berbeda. Baik itu bahasa Indonesia baku dan nonbaku sebaiknya digunakan dan dipakai dengan benar.

B. Saran
Sebaiknya kita lebih peka dalam menggunakan bahasa Indonesia agar sesuai dengan kaidah yang diberlakukan. Disamping mempertahankan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku, juga sebagai bahasa kebanggaan kita karena mampu menyatukan ribuan pulau dan etnis dari Sabang sampai Merauke.

DAFTAR PUSTAKA

Alwi,Hasan. 2003. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Keraf,G.1991. Tatabahasa Indonesia Rujukan Bahasa Indonesia untuk Pendidikan Menengah.Jakarta: Gramedia.    Marmoet. 2010. Bahasa Baku dan Tidak Baku. 
Moeliono, Anton M. 1975. Ciri-Ciri Bahasa Indonesia yang Baku dalam Pengajaran Bahasa dan Sastra. Bandung: Angkasa.
Suherianto, 1981, Kompas Bahasa, Pengantar Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar, Widya Duta, Surakarta.
Tasai, S. Amran. 1948. Pelajaran Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka.

Makalah Clean and Good Governance (PPKN)

BAB I
PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG

     Tujuan suatu negara tidak lain untuk mewujudkan masyarakat dengan kehidupan yang baik (Good Life), dimana yang terdapat dalam fungsi negara yaitu melaksanakan kepentingan rakyat dengan  norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Masyarakat sebagai pelaksana dan tingkatan pemerintah negara sebagai pengelola sumber daya pembangunan. Terjadi berbagai permasalahan seperti krisis ekonomi di Indonesia antara lain menunjukkan tatacara penyelenggara pemerintah dalam mengelola sumber daya pembangunan yang tidak diatur dengan baik. Akibatnya menimbulkan masalah-masalah yang lain yang menyebabkan masyarakat menjadi terhambat dalam proses pengembangan ekonomi Indonesia, sehingga dampak negative seperti peningkatan penganguran, jumlah penduduk miskin yang bertambah, tingkat kesehatan yang menurun, dan bahkan konflik-konflik yang terjadi diberbagai daerah.
     Penyelenggara pemerintah yang baik sangat dibutuhkan yang dimana menjadi landasan pembangunan dan pembuatan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Oleh karena itu tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat diminimalkan , dipecahkan dan juga dipulihkannya segala bidang dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Disadari, dalam mewujudkan tata pemerintahan membutuhkan waktu yang tidak singkat dan upaya yang didukung dari segala pihak dan dilakukan secara terus – menerus. Selain itu aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat harus bersatu dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

B. RUMUSAN MASALAHA
1. Apa yang dimaksud dengan good governance ?
2. Bagaimana karakteristik serta unsur-unsurnya ?
3. Apa yang dimaksud dengan clean governance ?
4. Bagaimana cara menuju clean and good governance ?


C. TUJUAN PENELITIAN
Agar dapat menjelaskan tentang good governance
Agar dapat menjelaskan karakteristik serta unsur-unsurnya
Agar dapat menjelaskan tentang clean governance
Agar dapat menjelaskan cara menuju clean and good governance

BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN PRAKTIS GOOD AND GOVERNANCE

      Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Kejujuran, amanah, dan peduli terhadap rakyat adalah yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini.
Good Governance
      Konsep governance dalam good and clean governance banyak masyarakat yang merancukan dengan konsep government. Konsep governance lebih inklusif daripada government menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep governance melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negra,tetapi juga peran berbagai aktor diluar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Ganie Rochman,2000: 141).
Good dalam good governance menurut Lembaga Administrasi Negara (2000:6)mengandung dua pengertian. Pertama ,nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tujuan tersebut.
        Berdasarkan pengertian tersebut, LAN kemudian mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada 2(dua) hal, yaitu orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional dan pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan  bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti legitimasi (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountibility ( akuntabilitas), securing of human right,autonomy and devolution of power, dan assurance of civilian control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi dan struktur, serta mekanisme politik dan administrasi berfungsi secara efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan wujud good governance menurut LAN (2000:8) adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Workshop yang diselenggarakan oleh UNDP menyimpulkan “thats good governace system are participatory, implying that all members of governance institutien have a voicenin influencing decision-making” (UNDP,1997:19). Sistem pemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang menyatakan bahwa semua anggota institusi governance memiliki suara dala memengaruhi pembuatan keputusan. Hal ini merupakan fondasi legitimasi dalam sistem demokrasi.     Prosedur dan metode pembuatan keputusan harus transparan agar memungkinkan terjadinya partisipasi efektif. Siapa saja yang dipilih untuk membuat keputusan dalam pemerintahan, organisasi bisnis dan organisasi masyarakat sipil (business and civil society organizations) harus bertanggung jawab kepada publik, serta kepada institusi “stakeholders”. Institusi governance harus efisien dan efektif dalam melaksanakan fungsi-funfsinya, responsif terhadap kebutuhan rakyat, memfasilitasi(fasilitative) dan memberi peluang( enabling) ketimbang mengkontrol( controling), melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan( the ruleof law).

B. CLEAN GOVERNANCE
      
    Pemerintahan yang bersih (clean governance) terkait erat dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Aktor dalam pemerintahan yang bersih dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang di berikan kepadanya tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi publik (maladministration). Jelasnya, maladministration merupakan suatu tindakan administrasi publik yang menyimpang dari nilai nilai administrasi publik. Etika administrasi publik merupakan seperangkat nilai yang dapat di gunakan sebagai acuan dan referensi bagi administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian untuk menilai apakah tindakan administrasi publik dinilai “baik “atau “buruk “. Wujud konkret tindakan administrasi publik yang menyimpang dari etika administrasi publik (maladministration) adalah melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan sejenisnya.
          Thoha (1997 :110) menegaskan bahwa upaya untuk menemukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sangat bergantung kepada hal hal berikut ini.
Pelaku-pelaku dari pemerintahan, dalam hal ini sangat di tentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
Kelembagaan yang digunakan oleh pelaku-pelaku pemerintah untuk mengaktualisasikan kinerjanya
Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jauh sistem pemerintahan itu harus diberlakukan.
Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berakhlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif.

Sumber Daya Manusia
Supaya mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam pemerintahan, setiap pengangkatan aparatur negara, termasuk penempatan, dan pengangkatan dalam jabatan harus memenuhi beberapa kriteria pokok sebagai berikut.
Bermoral dan berakhlak yang di tandai dengan kebersihan akidah dan, kebersihan akhlak, kebersihan tujuan hidup, bersih harta, dan bersih pergaulan sosial.
Berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan tugas yang di bebankan kepadanya (the right man on the right place).
Menata jumlah struktur, serta kepegawaian publik untuk dapat mengaktualisasi (self actualisation) potensi yang di milikinya sehingga mereka akan dapat mencapai karier yang berkelanjutan (sustainable carier).
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan (diklat), betul-betul di arahkan pada penciptaan akhlak dan profesionalisme pegawai, serta bukan semata-mata media legitimasi mendapatkan jabatan pada jenjang tertentu. Sebab, jika hal ini terjadi, maka akan menyemburkan praktik “maladministration” berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

        Kriteria pokok dalam penegakan aparatur negara tersebut di atas, menjadi penting adanya untuk menjadi perhatian mengingat perkembangan masyarakat kita yang sangat dinamis, diikuti dengan tingjat kehidupan masyarakat kita yang semakin baik,merupakan indikasi dari “empowering” yang dialami oleh masyarakat. Merujuk dari  situ, besar harapannya aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah harus mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan layanan publik. Berangkat dari yang suku  mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaburatis dan dialogis, dan begitupun yang sebelumnya menggunakan cara- cara sloganis menuju cara – cara kerja yang realistis  pragmatis. Besar kemungkinan, jika kriteria pokok dalam penentuan sumber daya aparatur atau SDM dalam pemerintahan itu benar – benar konsisten diwujudkan, maka perwujudan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bukan tidak mungkin negeri ini akan bisa menuju clean and good governance.

Kelembagaan Pemerintah
Osborn dan Ted Gaebler (1992) mengingatkan bahwa dalam menghadapi abad ke-21, corak pemerintahan masa depan adalah tidak bersifat mendayung (rowing) sehingga semua jenis pekerjaan yang ada di masyarakat ini ditangani oleh pemerintah. Akan tetapi, peran pemerintah bersifat “ steering” terbatas hanya untuk mengendalikan atau mengatur saja. Corak pemerintah demikian ini, menempatkan posisi masyarakat lebih berdaya. Dengan demikian perlu ada perampingan birokrasi.
          Pemberdayaan Kelembagaan Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lain adalah berupaya untuk membantu mekanisme kerja dan pelayanan. Adapun, orientasi kerja dan pelayanan terutama lebih langsung difokuskan pada rakyat. Maka dari itu, harus diupayakan sesederhana mungkin prosedurnya dengan waktu yang cepat dan biaya yg murah. Dengan demikian masyarakat sebagai “target grups” akan mendapat kepuasan sehingga mau melakukan apa yang menjadi kewajiban mereka. Untuk dapat melakukan ini maka perlu “ reformasi Kelembagaan dan administrasi “. Dalam pemberian layanan kepada publik.

Perimbangan Kekuasaan
Perimbangan kekuasaan lebih banyak mengarah pada terjadinya “check and balance” di antara pemegang kekuasaan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Perimbangan kekuasaan yang di harapkan lebih mengarah pada chek and balance ini ideal penerapannya tidak saja pada tubuh birokrasi, tetapi juga antara pemerintah (birokrasi) dengan masyarakat. Perimbangan kekuasaan yang juga penting adalah perimbangan kekuasaan antara pemerintah (daerah) sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwkilan Rakyat (daerah) sehingga akan terjadi “check and balance “
          Perimbangan kekuasaan juga mengarah kepada perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah (sentralisasi dengan desentralisasi). Perimbangan kekuasaan ini penting adanya, mengingat makna mendasar pemerintah adalah pelayanan masyarakat, maka pemberian otonomi (otonomi politik maupun administrasi) yang luas dan bertanggung jawab maka harus diletakkan kepada pemerintahan yang dekat dengan rakyat. Jdi, aparatur negara dapat memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi rakyat yang dilayaninya. Mengingat hal itulah Perimbangan kekuasaan penting untuk kehadiran demi menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 Pemimpinan Visioner
Kepemimpinan dalam mewujudkan “good governance” idelnya adalah kepemimpinan yang bersih, berwawasan, demokratis, responsif, dan bertanggung jawab. Kepemimpinan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah kepemimpinan yang harus memenuhi syarat berakhlak bersih dan tidak cacat moral (Thoha, 1992 :112) lebih jelasnya, berikut ini beberapa syarat kepemimpinan yang dibutuhkan dalam mewujudkan good governance.
          Pertama, pemimpin yang bermoral dan berakhlak yang di tandai dengan kebersihan akidah, akhlak, tujuan hidup, harta, dan pergaulan sosial. Ini adalah syarat yang pertama dan utama untuk memilih dan mengangkat pemimpin dalam birokrasi pemerintah. Selain itu, pemimpin harus memiliki dan mengangkat pemimpin dalam birokrasi pemerintah. Selain itu, pemimpin harus memiliki visii mau di bawa kemana tugas- tugas pekerjaan yang dibedakan kepadanya.
           Menurut Thoha (1997: 112), visi mencakup upaya yang mampu melihat jangkauan ke depan yang berskala nasional maupun global. Visi merupakan syarat yang harus dimiliki oleh calon pemimpin birokrasi pemerintah. Jika ada seorang pemimpin ditanya “apa program kerja saudara?”, dan menjawab “saya baru diangkat belum mempelajarinya serta belum tahu program kerjanya”, maka pemimpin yang demikian adalah tipe pemimpin yang belum memiliki visi ke depan (visioner). 
          Kedua, demokrasi dan responsif, merupakan persyaratan berikutnya untuk mengangkat pemimpin dalam birokrasi pemerintah. Pemimpin yang demokratis dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah, senantiasa melibatkan publik dan keputusan yang dihasilkan substansinya harus berpihak pada kepentingan publik. Sementara itu, pemimpin yang responsif adalah pemimpin yang cepat tanggap (respons) dan cepat menanggapi (menindaklanjuti) keluhan, masalah, kepentingan, dan aspirasi yang dipimpinnya. Sedangkan pemimpin yang bertanggung jawab adalah pemimpin yang memiliki “sense of responsibility and professionally” Pemimpin yang bertanggung jawab memiliki rasa tanggung jawab dalam  menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemimpin yang senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh, dan tidak “asal-asalan” dalam bekerja, baik ketika mereka ditempatkan pada tempat yang “basah” atau “kering”, dan tidak akan melakukan tindakan korupsi kendatipun ada peluang untuk melakukannya. Pemimpin yang profesional adalah pemimpin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan (capable to do) apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. 
           Persyaratan seorang pemimpin di atas tentunya akan dapat melaksanakan, memenuhi, dan wewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa (clean and good governance). Semua itu penting adanya karena dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) menghendaki adanya akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan rule of law. Sementara itu, pemerintahan yang bersih menuntut terbebaskannya praktik yang menyimpang (maladministration) dari etika administrasi negara. Sedangkan pemerintah yang berwibawa menuntut adanya ketundukan ketaatan, dan kepatuhan (compliance) rakyat terhadap undang-undang, pemerintah, dan kebijakan pemerintah. 

C.  Menuju Clean And Good Governance 

       Karakteristik Clean and golf governance di atas, dapat diwujudkan dengan cara melakukan pembangunan kualitas manusia sebagai pelaku good governance. Pembangunan kualitas manusia dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan Problem centered development paradigm. Artinya, dengan pendekatan manusia yang berkualitas dimungkinkan akan mampu mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Perwujudan pokok pikiran tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
       Pertama, pembangunan oleh dan untuk masyarakat. Manajemen pembangunan ini memandang sebagai produk dari prakarsa dan kreativitas masyarakat. Peranan pemerintah adalah menciptakan kondisi lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk memobilisasi sumber-sumber yang ada di dalam masyarakat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi, sesuai dengan prioritas yang mereka tentukan. Pokok pikiran ini sama dengan hakikat dari demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sementara itu, pokok pikiran yang memberikan kesempatan untuk masyarakat untuk memobilisasi sumber daya lokal untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi merupakan pencerminan dari konsep desentralisasi, yakni memberi kewenangan dan tanggung jawab untuk membuat keputusan dalam kerangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah yang mereka hadapi. Nilai-nilai ini dapat memperdayakan masyarakat dan meningkatkan kapasitas mereka sehingga mereka dapat menentukan masa depannya sendiri.
      Kedua, pengedepanan aktivitas berbagai sumber daya terutama informasi dengan masyarakat. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari prinsip pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan. Mekanisme pemberdayaan ini dirancang dengan cara mempersempit jarak sumber daya birokrasi dengan cara membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan pengamatan publik (public examination)  terhadap lembaganya.  
        Ketiga, lembaga legislatif perlu berbagi informasi dengan masyarakat apa yang mereka ketahui mengenai sumber daya potensial yang diperlukan biroktar kepada masyarakat, seperti keuangan, akses dengan pimpinan politik, informasi, dan kerja sama adalah sesuatu yang bernilai bagi birokrat. Semua sumber daya tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap birokrasi. Hubungan dekat dengan elite politik dapat memengaruhi lembaganya dengan menggunakan hubungkan (connections)  untuk mendapatkan anggaran,yuridiksi, atau barang yang diinginkan birokrat. Oleh karena itu, masyarakat bisa lebih berdaya dalam melakukan kontrol dan menentukan masa depan pemerintahny sendiri. 
  Keempat,birokrat unruk menjalin kerjasama dengan rakyat, yaitu dengan membuat program-programnya sesuai dengan apa  yang diinginkan oleh mereka agar mereka tidak diharapkan pada berbagai macam tekanan. Rakyat dapat melaporkan atas aktivitas yang dilakukan oleh birokrat.  Informasi ini penting bagi birokrat, dan informasi ini dapat diolah sebagai ukuran kontrol.  Bagaimanapun, strategi dengan memecah monopoli birokrasi mengenai informasi bisa jadi memperbesar efektivitas sumber daya. Informasi tentang aktivitas birokrasi dapat, hasil, dan konsekuensi dari tindakan birokrasi dan dapat digunakan pula sebagai sumber daya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat itu sendiri. 
     Kelima, birokrasi membuka dialog dengan masyarakat. Dengan dilakukannya dialog ini akan memperkuat interaksi yang lebih besar antara birokrat dengan rakyat atau pejabat yang dipilih (elected offecial)  dan dengan cara ini mempermudah melakukan konversi sumber daya yang diperlukan dalam melakukan kontrol. Mekanisme kontrol ini dibedakan menjadi dua macam cara,  yaitu kontrol berasal dari pekerjaan dari lembaga kontrol itu sendiri dan membuat arena untuk beriteraksi sehingga mekanisme kontrol memberikan kesempatan untuk mempengaruhi secara informal (informal influence) yang bisa mengarah ke rencana formal. Arena pertukaran sumber daya ini sebagai pengejawantahan dari nilai people centered development paragdigm, yakni proses belajar sosial (social learning process).  Yang dimaksud dengan proses belajar lembaga-lembaga yang ada yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mereka melalui kegiatan-kegiatan pemecahan masalah (problem solving) yang sering kali dilakukan melalui trial and error. 
    Keenam, nilai manajemen strategis (stategic management)  berupaya untuk mengembangkan organisasi yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya,  menanggapi tuntutan, menguasai, dan memprogram perilaku manusia. Selain itu berusaha untuk mengembangkan prakarsa kreatif mereka untuk dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi, sebagai aplikasi dari memberikan keberdayaan anggota masyarakat dan anggota masyarakat dan anggota organisasi agar mereka mampu mengaktualisasikan potensinya.  
Berdasarkan gambaran di atas,kiranya tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa desentralisasi, demokrasi, dan people centered development paradigm dapat mewujudkan manusia yang berkualitas dan manusia yang berkualitas dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).  

D. Unsur-Unsur Utama Good Governance

 Merujuk dari karakter-karakter good governance tersebut diatas, Ganie- Rochman (2000:151) mengemukakan bahwa good governance terdapat empat unsur utama, yaitu accountability, adanya kerangka hukum (rule of law), informasi, dan transparansi. Bhatta (1997:119) juga menyebutkan empat unsur governance, yaitu akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law).

Akuntabilitas (Accountability) 
Akuntabilitas (accountability) merupakan suatu istilah yang diterapkan untuk mengukur apakah dana publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan di mana dana publik tadi telah digunakan secara tepat sesuai tujuan. Artinya, dana publik tadi benar-benar ditetapkan dan tidak digunakan secara ilegal (Hatry, 1996: 164). Seiring dengan perkembangannya, akuntabilitas juga digunakan juga bagi pemerintah untuk melihat akuntabilitas efisiensi ekonomi program. Usaha-usaha tadi berusaha untuk mencari dan menemukan apakah ada penyimpangan staf atau ketidakefisiensian atau ada prosedur yang tidak diperlukan.
 Gan staf atau ketidakefisiensian atau ada prosedur yang tidak diperlukan. 
Chandler dan Plano (1992:107) mengartikan akuntabilitas (accountability) sebagai “refers to the institution of checks and balances in an administrative system. Akuntabilitas menunjuk pada institusi tentang “checks and balance dalam sistem administrasi. Akuntabilitas berarti menyelenggarakan penghitungan (account) terhadap sumber daya atau kewenangan yang digunakan. The Oxford Advance Leaner’s Dictionary sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2000:21), mengartikan akuntabilitas sebagai “required or excpected to give an explanation for one’s action”. Akuntabilitas diperlukan atau diharapkan untuk memberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan. Jadi, akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban, menjawab, atau menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggujawaban.
Berdasarkan uraian tadi, akuntabilitas dapat disimpulkan pula sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya, serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara periodik. 

Transparansi (Transparency) 
Transparansi (transparency) lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program, dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui secara jelas dan tanpa ada yang ditutup-tutupi tentang proses perumusan kebijaksanaan publik dan implementasinya. Idealnya, segala kebijakan dan implementasi kebijakan baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum.

 Keterbukaaan ( Opennes )
    Keterbukaan mengacu kepada terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan keritik terhadap pemerintah yang di nilai nya tidak transparan. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bersifat terbuka dan teransparan dalam memberikan data dan informasi yang memadai bagi masyarakat sebagai bahan untuk melakukan penilai an atas jalan nya pemerintahan. Fakta yang selama ini justru sering di temukan bahwa perosedur “tender” kompetitif suatu peroyek pembangunan hingga penetapan keputusan pemenang nya masih sering bersifat tertutup. Rakyat atau bahkan para pelaku tender dengan pemerintah sering tidak memperoleh penjelasan informasi tentang hasil atau kriteria penetapan pemenang tender peroyek yang bersangkutan.

Kerangka Hukum ( Rule of Law )
    Perinsip rule of law di artikan, “ good governance” mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang di buat dan di laksanakn. Oleh sebab itu setiap kebijakan publik dan peraturan perundangan harus di rumuskan di tetap kan, dan di laksanakan sesuai prosedur baku yang telah melembaga dan di ketahui oleh masyarakat umum, serta publik melalui kesempatan untuk mengevaluasinya.
     Pemerintahan yang baik dalam perimsip rule of law dapat di katalan sebagai pemerintahan yamg mampu mempertanggungjawabkam segala sikap, perilaku , dan kebijakan secara politik , hukum, maupum ekonomi dan di informasikan secara terbuka kepada publi, serta membuka lesempatan publik untuk meelakukan pengawasn. Begitupun jika dalam peraktiknya telah merugikan kepentingan rakyat, dengan demikian harus mampu mempertanggungjawabkan menerima tuntunan hukum atas tindakan tersebut. Dengan demikian jelas lah bahwa untuk menerapkan perinsip-perinsip “ good governance”, pemerintahan harus memiliki perilaku bertanggung jawab sekaligus menciptakan mekanisme akuntabilitas maupun setruktur kelembagaan bagi berkembangnya partisipasi masyarakat ( Nisjar, 1997:124).

 EKarakteristik Good Governance
Bertumpu pada pengertian Good Governance dia atas, United Nations Developement programme sebagaimana yang dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara (2000: 7 ) mengajukan karakteristik good governance sebagai berikut
a. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.Partisipasi seperti ini di bangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara  serta berpartisipasi secara kontruktif.

b.Rule of law. Kerangka hukum adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk HAM. 

c.Transparency. Trasnparansi di bangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses- proses , lembaga-lembaga , dan informasi secara langsung dapat di terima oleh mereka yang membutuhkan.Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.

d. Responsiveness.Lembaga-lembaga dan proses - proses harus mencoba untuk melayani setiap "stakeholders".

e.Consensus  Orentation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan - pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan - kebijakan maupun prosedur-prosedur.

f.Equety .Semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaaga kesejahteraan mereka.

g.Effectivenes and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga sebaik mungkin mengahasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia.

h.Accountability.Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat(civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga " stakeholders".

i.Strategc vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai prespektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

DAFTAR PUSTAKA

Ani Sri Rahayu, S.IP., M.AP. 2019. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara

Makalah Lingkungan Pendidikan dalam Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
  Lingkungan yang nyaman dan mendukung terselenggaranya suatu pendidikan amat dibutuhkan dan turut berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Demikian pula dalam sistem pendidikan Islam, lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam itu sendiri. 
       Dalam literatur pendidikan, lingkungan biasanya disamakan dengan institusi atau lembaga pendidikan. Meskipun kajian ini tidak dijelaskan dalam al-Qur’an secara eksplisit, akan tetapi terdapat beberapa isyarat yang menunjukkan adanya lingkungan pendidikan tersebut. Oleh karenanya, dalam kajian pendidikan Islam pun, lingkungan pendidikan mendapat perhatian.Pengaruh lingkungan ini tentu dianalisis dengan menggunakan paradigma pendidikan Islam. Lingkungan dalam perspektif pendidikan Islam harus menunjang tercapainya tujuan pendidikan Islam. Jika lingkungan tidak sinergis dengan pencapaian tujuan pendidikan, maka ketercapaian tujuan pendidikan Islam sangat sulit dilakukan. 
   Dalam perspektif pendidikan Islam, lingkungan dapat memberi pengaruh yang positif atau negative terhadap pertumbuhan jiwa dan kepribadian anak. Pengaruh lingkungan yang dapat terjadi pada anak diantaranya adalah akhlak dan sikap  keberagamaannya. Mengingat besarnya pengaruh lingkungan terhadap kepribadian dan watak anak, maka dalam perspektif pendidikan Islam lingkungan dapat mempengaruhi perkembangan fisiologis, psikologis dan sosio-kultural.
   Dari urian diatas dapat diketahui bagaimana pentingnya Lingkungan terhadap terjadinya proses pendidikan terutama pendidikan Islam. Makanya kita akan menguraikan makalah ini yang berjudul “Lingkungan Pendidikan Dalam Pendidikan Islam”.

1.2 Rumusan Masalah
Dari Uraian diatas dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apa Pengertian Lingkungan secara umum?
2.Apa Pengertian Lingkungan Pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam?
3.Apa macam-macam lingkungan pendidikan Islam?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian lingkungan  secara umum.
2. Untuk mengatahui Pengertian Lingkungan Pendidikan dalam perspektif pendidikan Islam.
3. Untuk mengetahui macam-macam lingkungan pendidikan Islam.

1.4 Manfaat Penulisan
a. Bagi guru
Dengan materi lingkungan pendidikan dalam pendidikan Islam ini dapat dijadikan guru sebagai pedoman/rujukan pembinaan anak didik dalam  rangka membentuk kepribadian yang baik, serta dapat menyesuaikan dengan masyarakat.

b. Bagi anak didik
Materi lingkungan pendidikan dalam pendidikan Islam dapat dijadikan sebagai landasan pribadi bagi anak dalam rangka perkembangan pribadi diri sendiri dan juga sebagai kontrol dalam pengembangan jiwanya.

c. Orang tua
Orang tua mempunyai peranan sangat penting dalam perkembangan kepribadian anak oleh karenanya dengan materi tersebut dapat dijadikan landasan dan pedoman guna menciptakan kepribadian anak yang khoirun nas.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian  Lingkungan
      Lingkungan adalah sesuatu  yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembanganya. Menurut Sartain (Ahli psikolog dari Amerika)  mengatakan bahwa yang dimaksud lingkungan sekitar adalah meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi  tingka laku manusia, pertumbuhan, perkembagan, kecuali gen-gen. 
      Pendapat lain mengatakan bahwa di dalam lingkungan itu tidak hanya terdapat sejumlah faktor pada sesuatu saat, melainkan terdapat pula faktor-faktor lain yang banyak jumlahnya, yang secara potensial dapat mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku anak. Tetapi secara actual hanya faktor-faktor yang ada di sekeliling anak tersebut yang secara langsung mempengaruhi pertumbuhan dan tingkah laku anak.
      Secara Fisiologis, lingkungan meliputi segala kondisi dan material jasmaniah di dalam tubuh anak, seperti gizi, vitamin, air, zat asam, suhu, sistem syaraf, peredaran darah, pernafasan, pencernaan makanan, kelenjar-kelenjar indoktrin, sel-sel pertumbuhan dan kesehatan jasmani.
Secara psikologis, lingkungan mencakup segala stimulasi yang diterima oleh individu mulai sejak dalam konsepsi, kelahiran, sampai matinya. Stimulasi itu misalnya, berupa sifat genus, interaksi genus, selera,  keinginan, perasaan, tujuan-tujuan, minat, kebutuhan, kemauan, emosi, dan kapasitas intelektual.
  Secara sosio cultural, lingkungan mencakup segenap stimulasi, interaksi, dann kondisi eksternal dalam hubungannya dengan perlakuan ataupun karya orang lain. Pola hidup keluarga, pergaulan kelompok, pola hidup masyarakat, letihan, pendidikan, belajar, pengajaran, bimbingan dan penyuluhan adalah termasuk lingkungan ini. (Wasty Sumanto, 1990:80).

Tonies (1936) membedakan lingkungan menjadi:
1. Gemeinschaft (community –peguyuban) yaitu kelompok atau kesatuan hidup bersama yang bersifat tradisional. Ada ikatan kekerabatan, ikatan adat kebiasaan norma, pola tingkah laku.
2. Gesellschaft (Society – patembayan) yaitu kelompok / kesatuan hidup bersama yang bersifat modern. Ada ikatan formal-rasional dengan aturan-aturan yang ditentukan untuk mengatur kehidupan bersama (kota, Negara, organisasi ekonomi, organisasi politik) (Wens Tanlain, dkk, 1992:40).[4]
Lingkungan merupakan salah satu faktor pendidikan yang ikut serta menentukan corak pendidikan Islam, yang tidak sedikit pengaruhnya terhadap anak didik. Lingkungan yang dimaksud disini adalah lingkungan yang berupa keadaan  alam sekitar yang dapat mempengaruhi pendidikan anak. Anak didik akan untung apabila mendapat pengaruh yang bai, sebaliknya anak didik akan rugi apabila mendapat pengaruh yang kurang baik.

2.1 Pengertian Lingkungan Pendidikan dan Macamnya
Menurut Milieu, yang dimaksud lingkungan ditinjau dari perspektif pendidikan Islam adalah sesuatu yang ada disekeliling tempat anak melakukan adaptasi, meliputi:
1. Lingkungan alam, seperti udara, daratan, pegunungan, sungai, danau, lautan, dsb.
2. Lingkungan Sosial, seperti rumah tangga, sekolah,dan masyarakat.
Kihajar Dewantara mengartikan lingkungan dengan makna yang lebih simple dan spesifik. Ia mangatakan  bahwa apa yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan berada dalam 3 pusat lembaga pendidikan yaitu:
1.  Lingkungan keluarga
2.  Lingkungan Sekolah
3. Lingkungan Organisasi pemuda atau kemasyarakatan. 


Menurut Drs.Abdurrahman Saleh ada tiga macam pengaruh lingkungan pendidikan terhadap keberagaman anak, yaitu:
1. Lingkungan yang acuh tak acuh terhadap agama. Lingkungan semacam ini adakalanya berkebaratan terhadap pendidikan agama, dan adakalanya pula agar sedikit tahu tentang hal itu.
2. Lingkungan yang berpegang teguh kepada tradisi agama tetapi tanpa keinsyafan batin. Biasanya lingkungan demikian menghasilkan anak-anak beragama yang secara tradisional tanpa kritik atau beragama secara kebetulan.
3. Lingkungan yang memiliki tradisi agama dengan sadar dan hidup dalam kehidupan agama. Lingkungan ini memberikan motivasi (dorongan) yang kuat kepada anak untuk memeluk dan mengikuti pendidikan agama yang ada. 
Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa lingkungan pendidikan itu dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Pengaruh lingkungan positif
2.    Pengaruh lingkungan negatif
3.    Pengaruh netral

A. Lingkungan Keluarga
Keluarga adalah lingkungan utama yang dapat membentuk watak dan karakter manusia. Keluarga adalah lingkungan pertama dimana manusia melakukan komunikasi dan sosialisasi diri dengan manusia lain selain dirinya.  Di keluarga pula manusia untuk pertama kalinya dibentuk baik sikap maupun kepribadiannya.
Lembaga pendidikan keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama, karena didalam keluarga inilah tempat meletakkan dasar-dasar kepribadian anak.


Dalam ajaran Islam telah dinyatakan oleh Nabi Muhammad Saw dalam sabdanya yang berbunyi:
كلّ مولودٍ يولد على الفطرة وانّما ابواه يمجّسا نه او يهـوّ دانه او ينصّرانه
Artinya: “Setiap anak dilahirkan atas dasar fitrah,maka sesungguhnya kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia Majusi, Yahudi dan Nasrani”
Berdasarkan hadist tersebut, jelaslah bahwa orang tua memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian anak didik. Anak dilahirkan dalam keadaan suci, adalah menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendidiknya. 
Dalam hal ini Allah berfirman:


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka…..(at-Tahrim:6)
Disinilah letak tanggung jawab orang tua untuk mendidik anak-anaknya, karena anak adalah amanat Allah yang diberikan kepada kedua orang tua yang kelak akan diminta pertanggung jawaban atas pendidikan anak-anaknya.
Dalam hadist lain juga disebutkan
علٍّموا اولادكم السباحـة والرّيامـة (رواه الزيلني)
Artinya “Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah” (HR. Zailani)
Yang dimasud dengan berenang dan memanah dalam hadist ini adalah kewajiban orang tua untuk mendidiknya dalam pendidikan agama dan pendidikan umum, termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan.[8]
Keluarga dalam perspektif pendidikan Islam memiliki tempat yang sangat strategis dalam pengembangan kepribadian hidup seseorang. Baik buruknya kepribadian seseorang akan sangat tergantung pada baik buruknya pelaksanaan pendidikan Islam di keluarga.
Fungsi keluarga dalam kajian lingkungan pendidikan sebagai institusi social dan institusi pendidikan keagamaan.

Keluarga sebagai Institusi Sosial
Orang tua berkewajiban untuk mengembangkan fitrah dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan dalam perspektif ini, tidak menempatkan anak sebagai objek yang dipaksa mengikuti nalar dan kepentingan pendidikan, tetapi pendidikan anak berarti mengembangkan potensi dasar yang dimiliki anak yang dimaksud. Dalam Islam, potensi yang dimaksud cenderung pada kebenaran. Karena ia cenderung pada kebenaran, maka orang tua dituntut untuk mengarahkannya. 
Posisi keluarga seperti gambar di atas, menurut  M. Noorsyam (1988:23) telah menunjukkan bahwa keluarga pada hakekatnya berperan sebagai inetitusi sosial. Keluarga menjadi bagian dari masyarakat dan Negara. Tanggung jawab sosial dalam keluarga, akan menjadi kesadaran bagi perwujudan masyarakat yang baik.
Keluarga merupakan lingkungan sosial yang pertama. Di lingkungan ini anak akan diperkenalkan dengan kehidupan sosial. Adanya interaksi antara anggota keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya menyebabkan ia menjadi bagian dari kehidupan sosial. 

Keluarga sebagai Institusi Pendidikan/Keagamaan
Manusia adalah satu-satunya mahluk yang dapat dididik dan membutuhkan pendidikan. Dalam perspektif Islam, yang jauh lebih penting lagi adalah bagaimana orang tua membantu perkembangan psikologis dan intelektual anak. Aspek ini membutuhkan kasih sayang, asuhan dan perlakuan yang baik. Termasuk yang jauh lebih penting lagi adalah peran orang tua menanamkan nilai-nilai keagamaan dan keimanan anak. Model pendidikan keimanan yang diberikan orang tua kepada anak, dituntut agar lebih dapat merangsang anak dalam melakukan contoh perilaku orang tua (uswatun hasanah). 

B. Lingkungan Sekolah
     Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sangat penting sesudah keluarga, karena semakin besar kebutuhan anak, maka orang tua menyerahkan tanggung jawabnya sebagian kepada lembaga sekolah. Sekolah berfungsi sebagai pembantu keluarga dalam mendidik anak. Sekolah memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak-anak menganai apa yang tidak dapat atau tidak ada kesempatan orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran di dalam keluarga. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah orang tua menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada sekolah. 
     Tugas guru dan pemimpin sekolah di samping memberikan ilmu pengetahuan-pengatahuan, keterampilan, juga mendidik anak beragama. Disinilah sekolah berfungsi sebagai pembantu keluarga dalam memberikan pendidikan dann pengajaran kepada anak didik. Pendidikan budi pekerti dan keagamaan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah haruslah merupakan kelanjutan, setidak-tidaknya jangan bertentangan dengan apa yang diberikan dalam keluarga.
     Sekolah telah membina anak tentang keceerdasan, sikap, minat, dan lain sebagainya dengan gaya dan caranya sendiri sehingga anak mentaatinya. Lingkungan yang positif  adalah terhadap pendidikan Islam yaitu lingkungan sekolah yang memberikan fasilitas dan motivasi untuk berlangsungnya pendidikan agama ini. Sedangkan lingkungan sekolah yang netral dan kurang menumbuhkan jiwa anak untuk gemar beramal, justru menjadikan anak jumud, picik, berwawasan sempit. Sifat dan sikap ini menghambat pertumbuhan anak. Lingkungan sekolah yang negatif terhadap pendidikan agama yaitu lingkungan sekolah berusaha keras meniadakan kepercayaan agama di kalangan anak didik. 
      Bagi setiap muslim yang benar-benar beriman dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam, mereka berusaha untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah yang diberikan pendidikan agama. Dalam hal ini mereka mengharapkan agar anak didiknya kelak memiliki kepribadian yang sesuai dengan ajaran Islam atau dengan kata lain berkepribadian muslim. Yang dimaksud dengan berkepribadian muslim adalah kepribadian yang seluruh aspeknya baik tingkahlakunya, kegiatan jiwanya maupun filsafat hidup dan kepercayaannya menunjukkan pengabdiannya kepada Tuhan, penyerahan diri kepada-Nya.

C. Lingkungan Masyarakat
  Lembaga pendidikan masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang ketiga sesudah keluarga dan sekolah. Corak ragam pendidikan yang diterima anak didik dalam masyarakat ini banyak sekali, yaitu meliputi segala bidang baik pembentukan  kebiasaan, pembentukan pengetahuan, sikap dan minat maupun pembetukan kesusilaan dan keagamaan.
Pendidikan dalam pendidikan masyarakat ini bisa dikatakan pendidikan secara tidak langsung, pendidikan yang dilaksanakan dengan tidak sadar olehh masyarakat. Dan anak didik secara sadar atau tidak telah mendidik dirinya sendiri, mencari pengetahuan dan pengalaman sendiri, mempertebal keimanan serta keyakinan dan keagamaan di dalam masyarakat. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setelah kami uraiankan makalah tentang Lingkungan pendidikan dalam pendidikan Islam di atas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Pengertian Lingkungan adalah sesuatu  yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembanganya.
2. Lingkungan pendidikan Islam dalam perspektif Islam adalah sesuatu yang ada disekeliling tempat anak melakukan adaptasi, yang meliputi lingkungan alam dan sosial.
3. Secara global lingkungan pendidikan dalam pendidikan Islam di kelompokkan menjadi 3 yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
4.  Lingkungan keluarga adalah lingkungan keluarga yang pertama kali dalam membentuk kepribadian anak, makanya peran orang tua sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap perkembangan jasmani maupun rokhani. Model pendidikan keimanan yang diberikan orang tua kepada anak, dituntut agar lebih dapat merangsang anak dalam melakukan contoh perilaku orang tua (uswatun hasanah).
5. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang nomor dua sesudah keluarga, karena semakin besar kebutuhan anak, maka orang tua menyerahkan tanggung jawabnya sebagian kepada lembaga sekolah. Makanya sekolah merupakan lembaga pendidikan sebagai penerus dari keluarga karena itu apa yang diajarkan oleh keduanya jangan sampai bertentangan.
6. Pendidikan dalam pendidikan masyarakat ini bisa dikatakan pendidikan secara tidak langsung, pendidikan yang dilaksanakan dengan tidak sadar olehh masyarakat. Dan anak didik secara sadar atau tidak telah mendidik dirinya sendiri, mencari pengetahuan dan pengalaman sendiri, mempertebal keimanan serta keyakinan dan keagamaan di dalam masyarakat.
7. Dari ke-3 lingkungan pendidikan diatas harus dapat berjalan seiring dan bekerja sama dengan baik agar tujuan pendidikan anak dapat tercapai yaitu menuju khoirun nas dan khoiro ummatin.

3.2 Saran 
Dari uraian materi makalah diatas  dapat dijakadikan sebagai acuan dalam pengembangan anak yang meliputi jiwa dan raganya sehingga harapannya anak didik nantinya dapat memperoleh lingkungan pendidikan yang baik dan sesuai kebutuhan anak.
Demikian makalah yang kami susun, pastilah dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan karena kami sadar ini merupakan keterbatasan dari kami. Makanya kami mengharap kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita. Amin

DAFTAR PUSTAKA

Uhbiyati, Nur  dan Ahmadi, Abu, Ilmu Pendidikan Islam I (IPI), Bandung, CV. PUSTAKA SETIA, 1997
Saleh, Abdurrahman, Didaktik dan Methodik Pendidikan Agama, Jakarta, Bulan Bintang, 1969
Bakry, Dr. Sama’un, Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam, Bandung, Pustaka bani quraisy, 2005
Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam,Jakarta:  Bumi Aksara,1992
http://blog.re.or.id/pendidikan-islam-indonesia.htm
http://mhdkosim.blogspot.com/2008/12/makalah-filsafat-pendidikan-islam.html
http://blog.re.or.id/pendidikan-islam-indonesia.htm
http://mhdkosim.blogspot.com/2008/12/makalah-filsafat-pendidikan-islam.html
Dra. Hj Nur Uhbiyati dan Drs. H. Abu  Ahmadi, Ilmu Pendidikan Islam I (IPI), (Bandung, CV. PUSTAKA SETIA, 1997) 
Dr. Sama’un Bakry, M.Ag, Menggagas Konsep Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung, Pustaka bani quraisy, 2005)  
Drs. Abdurrahman saleh, Didaktik dan Methodik Pendidikan Agama, (Jakarta, Bulan Bintang, 1969), 
Dra. Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam,(Jakarta:  Bumi Aksara,1992) 

Makalah Ikhlas Tasawuf

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
     Sufisme atau tasawuf mengandungi nilai-nilai spiritual yang tinggi. Ia berusaha membina dan membangun psikologi dan peribadi Islam melalui takhalliyyah al-nafs, tahalliyyah al-nafs dan tajalliyyah al-nafs. Tasawuf merupakan maqam dalam mencapai kejernihan, kebersihan dan kesucian hati (tazkiyah al-nafs). Apabila tasawuf dilaksanakan dengan sempurna maka ia boleh menghasilkan keperibadian Islam dan kesihatan mental. Maqam dan peringkat-peringkat perjalanan dalam tasawuf adalah seperti tawbah, zuhd, sabr, tawakkal, rida, mahabbah, khawf, tawaddu`, taqwa, ikhlas, shukr dan ma`rifah.
          Ikhlas merupakan hakikat dari agama dan kunci dakwah para rasul Shallallaahu 'alaihi wa Salam. suatu ketaatan apapun bentuknya jika dilakukan dengan tidak ikhlas dan jujur terhadap Allah, maka amalan itu tidak ada nilainya dan tidak berpahala, bahkan pelakuknya akan menghadapi ancaman Allah yang sangat besar.
   Sebagaimana dalam hadits, bahwa manusia pertama yang akan diadili pada hari kiamat nanti adalah orang yang mati syahid, namun niatnya dalam berperang adalah agar disebut pemberani. Orang kedua yang diadili adalah orang yang belajar dan mengajarkan ilmu serta mempelajari Al Qur'an, namun niatnya supaya disebut sebagai qori' atau alim. Dan orang ketiga adalah orang yang diberi keluasan rizki dan harta lalu ia berinfak dengan harta tersebut akan tetapi tujuannya agar disebut sebagai orang yang dermawan. Maka ketiga orang ini bernasib sama, yakni dimasukkan kedalam Neraka. 

B. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana pengertian Ikhlas?
2. Bagaimana bentuk keihlasan dalam perbuatan?
3. Bagimana cirri-ciri dari orang yang Ikhlas dalam perbuatanya?
4. Apa saja hal-hal yang merusak sifat Ikhlas?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ikhlas (Ketulusan)
     Ikhlas artinya membersihkan maksud dan motivasi bertaqarrub kepada Allah dari berbagai maksud dan niat lain. Atau mengesakan hanya Allah-lah sebagai tujuan dalam berbuat kebajikan, yaitu dengan menjauhi dan mengabaikan pandangan mahluk serta tujuan keduniaan dan senantiasa berkonsentrasi kepada Allah semata. 
     Ikhlas merupakan hal yang sangat prinsip dalam ibadat. Ikhlas adalah tindakan dan perbuatan murni yang tidak dicampuri oleh perkara-perkara lain. Secara etimologi, ikhlas sering diertikan dengan kemurnian yang tidak dicampuri hal yang menjadi tujuan. Dalam ajaran sufi keikhlasan adalah suatu yang diperlukan untuk mendekatkan diri kepada Allah sama ada dari sudut niat maupun tindakan.
      Sayid Muhammad Ibnu Alwy Ibnu Abbas Al-Maliki Al-Makky Al-Hasani dalam kitabnya “Qul Hadzihi Sabili,” memasukkan ikhlas sebagai Al-Manjiyyat yaitu sesuatu yang dapat memberi keselamatan kepada siapa saja yang mengamalkannya. Ikhlas menurutnya identik dengan Iman, sambil mengutip QS. 17: 19 yang artinya, “Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mu’min, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” Ayat ini juga memberikan pemahaman bahwa motivasi orang yang beriman (baca: ikhlas) adalah kehidupan Akhirat serta bersungguh-sungguh untuk meraihnya
     Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW bersabda; “Ikhlaslah dalam menjalankan agamamu, pasti kamu mendapatkan balasan walau amal sekecil apapun.” Ketika beliau ditanya “Apa yang dimaksud iman ?”, Nabi menjawab: ”Ialah ikhlas karena Allah,.” lalu sabdanya: ”Allah tidak akan menerima semua amal kecuali disertai keikhlasan kepada-Nya serta mengharap keridlaan-Nya semata.” HR. An-Nasai
Seorang sufi membersihkan amal perbuatannya daripada ‘ujub, riya’, hubb al-dunya, hasad, takabbur dan sebagainya dengan mengerjakan amal soleh semata-mata kerana Allah maka dia disebut sebagai seorang mukhlis (beramal dengan penuh keikhlasan) dan perbuatannya itu adalah ikhlas. 
       Jadi ikhlas merupakan sesuatu hal yang bersifat batiniyah dan teruji kemurniannya dengan amalan soleh. Ia merupakan perasaan halus yang tidak dapat diketahui oleh siapapun. Amal perbuatan adalah bentuk-bentuk lahiriyah yang boleh dilihat sedangkan roh amal perbuatan itu adalah rahsia yaitu keikhlasan. Allah berfirman yang bermaksud: “Kepada Engkau saja, kami menyembah dan kepada Engkau saja kami memohon pertolongan.”

B. Bentuk keikhlasan dalam Perbuatan / Amalan
    Keikhlasan, apabila ditinjau dalam bentuk realiti amalan, maka ia dapat dibahagi kepada tiga peringkat, yaitu:
1) Tidak melihat amalan sebagai amalan semata-mata yaitu tidak mencari balasan daripada amalan dan tidak puas terhadap amalan; malu terhadap amalan di samping sentiasa berusaha sekuat tenaga
2) Menjaga amalan dengan sentiasa dan tetap menjaga kesaksian serta memelihara cahaya taufiq yang dipancarkan oleh Allah SWT;
3) Memurnikan amalan dengan melakukan amalan berasaskan ilmu serta tunduk kepada kehendak Allah
    Keikhlasan bukanlah hal yang statik yang sekali wujud akan sentiasa bertahan selamanya di dalam diri manusia. Ia adalah suatu yang dinamis yang sentiasa menuntut kesungguhan pemeliharaan dan peningkatan. Keikhlasan menjadi langkah bagi manusia untuk menumbuh kembangkan potensi sedia ada yang akan memberi kesan kepada amalan dan teruji dalam kualiti maupun kuantiti.

C. Ciri-Ciri orang yang Ikhlas ( Mukhlisin)
      Suatu hari Mu’adz Bin Jabal RA meminta nasehat kepada Rasulullah SAW sewaktu dia akan diutus ke Yaman. Katanya; “Wahai Rasulullah SAW, berilah aku nasehat,” Rasul bersabda; “Ikhlaslah dalam agamamu, meskipun kerjamu sedikit.” HR. Al-Hakim
       Nasehat Rasulullah SAW kepada Mu’adz ini mengandung pelajaran yang berharga , antara lain mengungkap tiga sifat dan sikap para Mukhlishin yaitu[3]:
1. Selalu berbuat baik walaupun manusia membenci kebaikan yang dia perbuat. Sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya: ”Maka sembahlah Allah dengan seikhlas-ikhlasnya beribadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya.” QS. 40: 14.
2. Mendasari setiap amal shalihnya dengan taqwa dan iman kepada Allah SWT.
3. Sikapnya berbuat baik tidak ingin dilihat atau dipuji manusia, ia bersembunyi di balik amal shalihnya. Ya’kub AS pernah mengatakan: ”Orang yang ikhlas ialah orang yang menyembunyikan kebajikannya sebagaimana ia menyembunyikan keburukan-keburukannya.”
     Ibnu Alwy memberi batasan Mukhlis (orang ikhlas) yaitu apabila ia melakukan ataupun meninggalkan sesuatu perbuatan, baik dalam sunyi ataupun banyak orang tetap menyandarkan tujuannya hanya kepada Allah, tanpa mencampuradukkan dengan maksud lain, misalnya karena hawa nafsu atau keduniaan (harta, tahta, wanita). Dan jika dia berniat disamping Allah juga karena manusia, maka dia termasuk Raiy yaitu orang yang berbuat riya dan amalnya tidak akan diterima. Apabila dia beramal karena manusia semata, maka dia telah terjerumus ke dalam kebinasaan dan riyanya telah mencapai tingkat Munafiq, na’udzubillahi min dzalik.

D. Hal-hal yang Merusak Keikhlasan
Ada beberapa hal yang bisa merusak keikhlasan yaitu:
1. Riya' ialah memperlihatkan suatu bentuk ibadah dengan tujuan dilihat manusia, lalu orang-orangpun memujinya.
2. Sum'ah, yaitu beramal dengan tujuan untuk didengar oleh orang lain (mencari popularitas).
3. 'Ujub, masih termasuk kategori riya' hanya saja Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membedakan keduanya dengan mengatakan bahwa: "Riya' masuk didalam bab menyekutukan Allah dengaN makhluk, sedang ujub masuk dalam bab menyekutukan Allah dengan diri-sendiri Disamping itu ada bentuk detail dari perbuatan riya' yang sangat tersembunyi, atau di sebut dengan riya' khafiy'. 
Imam Al-Ghazali juga mengemukakan tentang pertarungan antara ikhlas dan riya ini dan membaginya menjadi tiga jenis dorongan dan akibatnya, yaitu;
Jika pendorong amalnya (ikhlas) sama kuat dengan dorongan nafsunya, maka kedua-duanya harus digugurkan dan jadilah amalnya tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
   Jika dorongan riya lebih kuat dan menang, jadilah amalannya tidak bermanfaat, malah mengakibatkan adzab baginya. Siksaan dalam kondisi seperti ini lebih ringan dibanding amal yang semata-mata riya.
Jika niat bertaqarrub mendekatkan diri kepada Allah lebih kuat dibanding dengan yang lainnya, maka ia mendapat pahala dari kekuatannya memelihara keikhlasan tadi.

E. Cara Memelihara Keikhlasan
Sebagai upaya membina terwujudnya keikhlasan yang mantap dalam hati setiap mu’min, sudah selayaknya kita memperhatikan beberapa hal yang dapat memelihara ikhlas dari penyakit-penyakit hati yang selalu mengintai kita, di antaranya: 
1. Dengan meyakini bahwa setiap amal yang kita perbuat, baik lahir maupun batin, sekecil apapun, selalu dilihat dan didengar Allah SWT dan kelak Dia memperlihatkan seluruh gerakan dan bisikan hati tanpa ada yang terlewatkan. Kemudian kita menerima balasan atas perbuatan-perbuatan tadi.
       Dan yang sering tidak kita sadari adalah penyimpangan niat dari ikhlas lillahi Ta’ala menjadi riya. Dalam hadis Qudsi dikemukakan: ”Kelak pada Hari Kiamat akan didatangkan beberapa buku catatan amal yang telah disegel. Lalu dihadapkan kepada Allah SWT tetapi kemudian Dia berfirman: ”Buanglah semua buku-buku ini !” Malaikatpun berkata: ”Demi kekuasaan-Mu, kami tidak melihat didalamnya selain kebaikannya saja.” Lalu Allah berfirman; “Sesungguhnya amalan yang memenuhinya dilakukan bukan karena Aku, dan Aku tidak menerima kecuali apa yang dilakukan karena mencari keridlaan-Ku.” HQR. Al-Bazzar & at-Tabrani. 

2. Memahami makna dan hakikat ikhlas serta meluruskan niat dalam beribadah hanya kepada Allah dan mencari keridlaan-Nya semata, setelah yakin perbuatan kita sejalan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Maka ketika niat kita menyimpang dari keikhlasan, kembalikanlah kepada keimanan dan ketaqwaan serta segeralah mensucikan diri dengan bertaubat dan meluruskan kembali niat baik tadi. Firman Allah: “Kecuali orang-orang yang bertaubat dan memperbaiki amal mereka serta berpegang teguh kepada agama Allah dan tulus ikhlas mengerjakan agama mereka karena Allah, maka mereka itu adalah bersama orang yang beriman dan kelak Allah memberikan kepada orang yang beriman pahala yang besar.” QS 4; 14

3. Berusaha membersihkan hati dari sifat yang mengotorinya seperti riya, sum’ah, nifaq atau bentuk syirik lainnya sekecil apapun. Allah berfirman: ”Barang siapa yang berharap menemui Rabb-nya, hendaklah ia mengerjakan perbuatan baik dan janganlah mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.“ QS. 18: 110
Kehati-hatian ini sebagai cerminan sikap ikhlas kita, meskipun tidak jarang kita khilaf dan menyimpang dari niat semula. Namun, dengan memahami seluk beluk penyakit hati ini, diharapkan kita dapat mengambil sikap yang benar.

4. Memohon petunjuk kepada Allah agar menetapkan hati kita dalam ikhlas. Karena hanya Dia-lah yang berkuasa menurunkan hidayah dan menyelamatkan kita dari godaan syetan yang selalu menghembuskan kejahatan yang dapat membinasakan manusia. Tidak sedikit manusia yang terjerumus pada riya dan syirik yang tersembunyi, sebagaimana diperingatkan dalam Hadits Nabi SAW, sabdanya: ”Barangsiapa yang shalat dengan riya, sesungguhnya ia telah melakukan syirik, dan barang siapa yang shaum dengan riya, sesungguhnya ia telah melakukan syirik, dan demikian juga, barangsiapa yang bersedekah dengan riya sesungguhnya ia telah melakukan syirik, karena Allah ‘azza wajalla berfirman (dalam Hadits Qudsi): ”

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

    Ikhlas artinya membersihkan maksud dan motivasi bertaqarrub kepada Allah dari berbagai maksud dan niat lain. Atau mengesakan hanya Allah-lah sebagai tujuan dalam berbuat kebajikan, yaitu dengan menjauhi dan mengabaikan pandangan mahluk serta tujuan keduniaan dan senantiasa berkonsentrasi kepada Allah semata. 
       Jadi ikhlas merupakan sesuatu hal yang bersifat batiniyah dan teruji kemurniannya dengan amalan soleh. Ia merupakan perasaan halus yang tidak dapat diketahui oleh siapapun. Amal perbuatan adalah bentuk-bentuk lahiriyah yang boleh dilihat sedangkan roh amal perbuatan itu adalah rahsia yaitu keikhlasan.
  Membersihkan amal perbuatannya daripada ‘ujub, riya’, hubb al-dunya, hasad, takabbur dan sebagainya dengan mengerjakan amal soleh semata-mata kerana Allah maka dia disebut sebagai seorang mukhlis (beramal dengan penuh keikhlasan) dan perbuatannya itu adalah ikhlas. 

                       DAFTAR PUSTAKA

M. Khatib Quzwain, Mengenal Allah: Suatu Pengajian Mengenai Ajaran Tasawuf Syaikh Abdul Samad Al-Palimbani. Jakarta: Pustaka Bulan Bintang, t t
Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Pustaka Paramadina, 1992
http://www.facebook.com/notes.php?id=112688895422012. akses 15 juni 2010
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=185. akses 15 Juni 2010

Makalah Ahwal Tasawuf


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         LatarBelakang
Ahwal adalah hal yang senantiasa dialami oleh orang yang menjalani tasawuf sebelum sampai pada tujuan yang di kehendaki. Yang pertama berupa keadaan, sedangkan yang kedua berupa tahapan perjalanan. Keduanya dapat dibedakan namun sering pula disamakan, bahkan dipertukarkan.
Pernyataan para sufi tentang kedua tema tersebut sangat beragam. Keragaman itu terdapat dalam pengertian yang dirumuskan, jumlahnya, pembagian urutannya, dan isyarat-isyarat yang diberikan tentang keduanya. Dibalik keragaman ini, tentu terdapat jumlah segi-segi yang mempertemukannya.
Keragaman pernyataan para sufi tentang ahwal dapat dimengerti. Mereka memperkatakan dengan keduanya menurut kata hati mereka, dengan berdasarkan pengalaman yang bersifat individual. Pembicaraan tentang  ahwal dalam tasawuf menjadi berkembang dengan bertambahnya jumlah para sufi dari waktu ke waktu.

1.2         RumusanMasalah
1.      ApaPengertian Ahwal ?
2.      ApaMacam-macam Ahwal ?

1.3         Tujuan
1.        Untuk Mengetahui Pengertian Ahwal
2.        Untuk Mengetahui Macam-macam Ahwal

3.       
BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Ahwal
Ahwal adalah bentuk jamak dari ‘hal’ yang biasanya diartikan sebagai keadaan mental (mental states) yang dialami oleh para sufi di sela-sela perjalanan spiritualnya. Hal ini merupakan anugerah dan rahmat dari Tuhan.
Al-Sarraj, sebagai sufi yang hidup lebih dahulu dari para sufi di atas, memandang bahwa ahwal adalah “Apa-apa yang bersemayam di dalam kalbu dengan sebab zikir yang tulus". Ada yang mengatakan bahwa hal adalah zikir yang lirih (khafiy), sebagaimana Hadis Nabi yang menyatakan bahwa sebaik~baik zikir adalah yang lirih (khayr al-dzikir al-khafy). Menurut Al-Saraj, Al-Junajd juga melihat bahwa ha] bertempat di dalam kalbu dan tidak kekal. Dalam pandangan al-Sarraj, hal tidak diperoleh melalui ibadah, riyadhah, dan mujahadah sebagaimana maqamat, melainkan anugerah Allah.
Kendatipun kondisi atau sikap mental itu semata anugerah Allah, bukan karena latihan dan perjuangan, namun bagi setiap orang yang ingin meningkatkan intensitas jiwanya haruslah berusaha menjadikan dirinya orang yang berhak menerima anugerah Allah tersebut. yaitu dengan meningkatkan amal perbuatannya, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitasnya.
Jika dirunut sejarahnya, konsep tentang maqamat dan ahwal  sesungguhnya telah ada pada masa awal-awal Islam. Tokoh pertama yang berbicara tentang dua konsep penting dalam tasawuf ini adalah Ali bin Abi Thalib: ketika ia ditanya tentang iman, ia menjawab bahwa iman dibangun atas empat pondasi: kesabaran (shabr), keyakinan (yaqin) keadilan (‘ adl) dan perjuangan (jihad). Senada dengan pandangan ini. tokoh pertama yang juga membahas tentang ahwal adalah Zunnun L Mishri (w. 796 M - 861 M), sementara Sari al-Saqati (W. 253 H/ 867 M) merupakan sufi pertama yang menyusun maqamat dan menjelaskan tentang akhwal.

2.2         Macam-Macam Ahwal.
1.      Khauf
Khauf menurut ahli sufi berarti suatu sikap mental merasa takut kepada Allah karena khawatir kurangnya pengabdian. Takut dan khawatir kalau-kalau Allah tidak senang padanya. Oleh karena adanya perasaan seperti itu, maka ia selalu berusaha agar sikap dan laku perbuatannya tidak menyimpang dari yang dikehendaki Allah. Bisa jadi perasaan khauf ini timbul karena takut kepada siksa Allah. Juga bisa timbul karena pengenalan dan kecintaan kepada Allah sudah begitu mendalam, sehingga ia merasa khawatir kalau-kalau Allah melupakannya.
Dalam hubungan ini Imam al-Gazali berbicara tentang macam-macam khauf. Beliau membagi khauf kepada dua macam, yaitu: (1) khauf karena khawatir kehilangan nikmat. Inilah yang mendorong orang untuk selalu memelihara dan menempatkan nikmat itu pada tempatnya, dan (2) khauf kepada siksaan sebagai akibat perbuatan kemaksiatan. Khauf seperti inilah yang mendorong orang untuk menjauh dari apa yang dilarang dan melaksanakan apa yang diperintah.
Dalam pandangan Al-Sarraj, Khauf (takut) senantiasa bergandengan dengan Mahabbah (cinta). Keduanya tidak bisa dipisahkan dan masih dalam bingkai qurb (kedekatan). Qurb membutuhkan dua kondisi. Pertama, dalam hati sang hamba yang dominan adalah rasa takutnya. Kedua, dalam hati sang hamba yang dominan adalah rasa cintanya. Hal itu terjadi karena Allah memberikan kepada hati sebuah kepercayaan.

2.      Raja’
Raja' berarti suatu sikap mental yang optimis dalam memperoleh karunia dan rahmat Ilahi yang disediakan bagi hamba-hamba-Nya yang saleh, kerena ia yakin bahwa Allah Maha Pengasih, Penyayang, dan Maha Pengampun. Jiwanya penuh pengharapan akan mendapat ampun, merasa lapang dada, penuh gairah menanti rahmat dan kasih sayang Allah. Perasaan optimis ini akan memberi gairah bagi sufi untuk terwujudnya apa yang diidam-idamkan.
Dalam konteks ini Ibn Qudamah al-Muqaddasi mengatakan bahwa yang dikatakan dengan raja’ ialah rasa lapang dada karena menantikan yang diharapkan, yaitu hal yang mungkin terjadi. Tetapi jika yang diharapkan itu mustahil terjadi, maka yang demikian dinamakan tamanni (ilusi). Beliau juga mengatakan “sesuatu yang terlintas di dalam hati yang merupakan harapan pada masa yang akan datang dinamakan raja’, dan yang merupakan sesuatu yang ditakuti dinamakan khauf”. Demikianlah arti raja’, yang mendorong seorang Muslim untuk selalu berbuat baik dan beramal saleh demi mengharap karunia dan rahmat Allah. Allah Swt. berflrman:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad dijalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun Iagi Maha Penyayang”. (QS Al-Baqarah [2]: 218)
3.      Syauq
Syauq adalah kerinduan, karena setiap orang yang cinta kepada sesuatu tentu ia merindukannya. Secara psikologi, rindu tidak akan tumbuh, melainkan terhadap sesuatu yang sudah diketahui. Terhadap sesuatu yang belum diketahui tidak mungkin lahir rasa rindu. Kesempumaan rasa rindu itu adalah dengan ru’yah (melihat) dan liqa’ (bertemu) yang dirindukan‘ dan yang demikian akan dapat pada hari akhir nanti.
Dengan demikian, syauq adalah rasa rindu yang memancar dari kalbu karena gelora cinta sejati. Pengetahuan dan pengenalan yang mendalam terhadap Allah akan menimbulkan rasa senang danbergairah melahirkan cinta dan akan tumbuh rasa rindu. Rindu ingin bertemu, dan hasrat yang selalu bergelora. Setiap denyut jantung, detak kalbu dan desah napas, ingatannya hanya kepada Allah. Inilah Syauq_ Perasaan inilah yang menjadi motor pendorong orang sufi untuk selalu ada Sedekat mungkin dengan Allah, yang menjadi sumber segala kenikmatan dan keindahan yang didambakan.
4.      ‘Uns
Dalam tasawuf ‘Uns berarti keakraban atau keintiman. Perasaan {Uns merupakan kondisi kejiwaan, di mana seseorang merasakan kedekatan dengan Tuhan (pencerahan dalam kebenaran). Seseorang yang Pada kondisi ‘Uns akan merasakan kebahagiaan, kesenangan, serta suka cinta yang meluap-luap. Kondisi kejiwaan seorang sufi ketika merasakan kedekatan dengan Allah yang mana hati dan perasaan diliputi oleh cinta dan lain-lain. Menurut Abu Sa’id A1~Kharraj ‘Uns adalah perbincangan roh dengan Sang Kekasih pada kondisi yang sangat dekat. Zunnun memandang ‘Uns sebagai perasaan lega yang melekat pada sang pencinta terhadap kekasihnya. Salah seorang pemuka thabi’in menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ”Hendaknya keakrabanmu hanya dengan Allah semata dan putuskan hubungan selain dengan-Nya”. Menurut AlSarraj, ‘Uns bersama Allah bagi seorang hamba adalah ketika sempuma kesuciannya dan benar-benar bening zikirnya serta terbebas dari segala sesuatu yang menjauhkannya dari Allah.
Pengertian lain, ‘Uns adalah keadaan jiwa dan seluruh ekspresi terpusat penuh kepada suatu titik sentrum yaitu Allah, tidak ada yang dirasa, tidak ada yang diingat, tidak ada yang diharap kecuali Allah. Segenap jiwanya terpusat bulat sehingga ia seakan-akan tidak menyadari dirinya lagi dan berada dalam situasi hilang kesadaran terhadap alam sekitarnya. Situasi kejiwaan seperti itulah yang disebut Al-‘Uns. Situasi ‘Uns ini mirip dengan al-fana sebab kata Dzu al-nun seseorang yang memperoleh keadaan ‘Uns kiranya ia dilemparkan ke neraka, tentu tidak akan merasakan panasnya neraka itu. Dan Al-Junaid juga mengatakan apabila seseorang telah sampai kepada kondisi ‘Uns, andai kata tubuhnya ditusuk dengan pedang, ia tidak akan merasakannya. Walaupun situasi atau keadaan ‘Uns itu mirip dan sudah hampir sama dengan fana, namun orang suti tidak menyebutnya fana, tetapi al-mahn, yaitu sekadar pemusatan seluruh ekspresi secara utuh kepada satu arah. Dalam pandangan kaum sufi, sifat ‘Uns (intim) adalah sifat merasa selalu beneman, tak pernah merasa sepi. Ungkapan berikut ini melukiskan sifat ‘Uns, “Ada orang merasa sepi dalam keramaian. Ia adalah orang yang selalu memikirkan kekasihnya sebab sedang dimabuk cinta, seperti halnya sepasang pemuda dan pemudi. Ada juga yang merasa bising dalam kesepian. Ia adalah orang yang memikirkan atau merencanakan tugas pekerjaannya semata-mata. Adapun engkau, selalu berteman di mana pun berada. Alangkah mulianya engkau berteman dengan Allah, artinya engkau selalu berada dalam pemeliharaan Allah”. Ungkapan di atas melukiskan keakraban atau keintiman seorang suli dengan Tuhannya. Sikap keintiman tersebut banyak dialami oleh kaum sufi. Orang-orang yang intim (yang merasakan ‘Uns) itu terbagi atas tiga tingkatan.
a)   Mereka yang merasa intim dengan sebab zikir dan jauh dari kelalaian, merasa intim dengan sebab ketaatan dan jauh dari dosa.
b)   Ketika sang hamba sudah sedemikian intim bersama Allah dan jauh dari apa pun selain-Nya, yakni pengingkaran-pengingkaran dan bisikan-bisikan yang menyibukkannya.
c)   Hilangnya pandangan tentang ‘Uns karena ada rasa segan, kedekatan, dan keagungan bersama ‘Uns itu sendiri. Maksudnya sang hamba sudah tidak melihat ‘Uns itu sendiri.

5.      Mahabah
Mahabah secara literal mengandung beberapa pengertian sesuai dengan asal pengambilan katanya. Mahabah berasal dari kata hibbah, yang berarti benih yang jatuh ke bumi, karena cinta adalah sumber kehidupan, sebagaimana benih menjadi sumber tanaman.
Dalam perspektif tasawuf, mahabah bisa ditelusuri maknanya menurut pandangan para sufi. Menurut Al-Junaid, cinta adalah kecenderungan kepada Tuhan dan apa-apa yang berhubungan dengan-Nya tanpa usaha. Cinta, menurut pemuka sufi lain, adalah mengabdikan diri kepada yang dicintainya. Ali al-Kattani juga memandang Cinta sebagai menyukai kepada apa yang disenanginya dan apa-apa datang dari yang dikasihinya.

6.      Yaqin
Perpaduan antara pengetahuan yang luas dan mendalam dengan rasa cinta dan rindu yang bergelora bertaut lagi dengan perjumpaan secan Iangsung, tanamanlah dalam jiwanya dan tumbuh bersemi perasaan yang mantap, Dialah yang dicari itu. Perasaan mantapnya pengetahuan yang diperoleh dan' penemuan secara langsung, itulah yang disebut dengan Al-Yaqin. Yaqin adalah kepercayaan yang kokoh tak tergoyahkan tentang kebenaran pengetahuan yang ia miliki, karena ia sendiri menyaksikannya. dengan segenap jiwanya.
Selanjutnya, menurut sebagian orang sufi, yaqin adalah suatu pengetahuan yang diletakkan ke dalam hati seseorang. Jadi berdasarkan pendapat ini bahwa keyakinan itu adalah pengetahuan yang didapat tanpa melalui usaha, tapi hanya semata limpahan karunia Allah. Sebaliknya, Abu Bakar Thahir mengatakan: “Yaqin adalah ilmu yang memiliki kepastian tanpa ada keraguan". Berdasarkan pengertian ini maka yaqin adalah pengetahuan yang didapat dengan perantaraan usaha. Sebagai ilmu pengetahuan, tasawuf itu bagi orang mubtadi didapatnya dengan perantaraan belajar. Namun bagi orang muntani, ilmu itu hanya didapat melalui limpahan karunia Allah Swt. Keyakinan menurut Al-Sarraj merupakan hal yang tinggi. Ia adalah pondasi dan sekaligus bagian akhir serta pangkalan terakhir dari seluruh ahwal. Dengan kata lain seluruh ahwal terletak pada keyakinan yang tampak (Zahir) Puncak dari keyakinan ini diisyaratkan Allah dalam firman-Nya.

BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut:
1.      Ahwal adalah bentuk jamak dari ‘hal’ yang biasanya diartikan sebagai keadaan mental (mental states) yang dialami oleh para sufi di sela-sela perjalanan spiritualnya.
2.      Macam-Macam Ahwal
a)      Khauf berarti suatu sikap mental merasa takut kepada Allah karena khawatir kurangnya pengabdian.
b)      Raja’ berarti suatu sikap mental yang optimis dalam memperoleh karunia dan rahmat Ilahi yang disediakan bagi hamba-hamba-Nya yang saleh, kerena ia yakin bahwa Allah Maha Pengasih, Penyayang, dan Maha Pengampun.
c)      Syauq adalah kerinduan, karena setiap orang yang cinta kepada sesuatu tentu ia merindukannya.
d)     ‘Uns adalah perbincangan roh dengan Sang Kekasih pada kondisi yang sangat dekat.
e)      Mahabah berasal dari kata hibbah, yang berarti benih yang jatuh ke bumi, karena cinta adalah sumber kehidupan, sebagaimana benih menjadi sumber tanaman.
f)       Yaqin adalah kepercayaan yang kokoh tak tergoyahkan tentang kebenaran pengetahuan yang ia miliki, karena ia sendiri menyaksikannya.

3.2     SARAN
Demikianlah makalah kami yang berisikan tentang Ahwal (Perilaku Suf’i).
Makalah ini pun tak luput dari kesalahan dan kekurangan maupun  target yang ingin dicapai. Adapun kiranya terdapat kritik, saran maupun teguran digunakan sebagai penunjang pada makalah ini. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Siregar A. Rivay, Tasawuf dari sufisme klasik ke Neo-sSufisme, Jakarta, 2000
Abdul Kadir Mahmud, Falsafah al-Shoufiyahfi'l Islam , Dar al Fikri a1 Arabi, Kairo, 1966
Abdul. Karim al-Iili, Al Insan al-Kamil, 1s Ma’rifatalAwakhirwa'lAwail, Musthafa al-Halabi, Kairo, 1956
Abdul Karim al-Qusyairi, Al -Risalah al-Qusyairiyah , M. Ali Shabih, Kairo, 1966